SLAWI – Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Tegal menuai persoalan. Pasalnya, sejumlah wilayah di kabupaten itu tidak memiliki sekolah, terutama SMA/SMK negeri. Hal itu dinilai mengurangi kesempatan siswa untuk masuk sekolah.
“Sistem zonasi yang dirugikan siswa yang berada di wilayah yang tidak memiliki SMA/SMK negeri. Kesempatan mereka semakin kecil, karena sistem zonasi yang berkesempatan masuk yang dekat dengan sekolah,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, kemarin.
Dikatakan, di Kabupaten Tegal tidak semua wilayah memiliki SMA/SMK negeri. Sedangkan, sistem zonasi tidak mengakomodir sekolah swasta. Setidaknya ada lima kecamatan di Kabupaten Tegal, yakni Lebaksiu, Jatinegara, Kedungbanteng, Talang dan Suradadi. Kendati kecamatan tersebut sudah masuk zonasi wilayah sekitarnya, namun karena radiusnya jauh sehingga potensi siswa untuk masuk kecil.
“Sistem zonasi mengakomodir 90 persen siswa yang masuk zonasi. Tapi, siswa yang terdekat lebih diprioritaskan. Sedangkan, 10 persen untuk siswa berprestasi,” ujar politisi Golkar itu.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah diminta untuk menyediakan SMA/SMK di seluruh wilayah di Kabupaten Tegal. Hal itu dimaksudkan agar semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah. Namun demikian, anggaran untuk pembangunan dan fasilitasnya dibiayai semuanya pemerintah.
“Jangan membebani siswa untuk memenuhi fasilitas sekolah. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan sekolah dengan sistem ini,” tegasnya.
Ditambahkan, sistem pendaftaran PPDB secara online juga dinilai memberatkan siswa. Hal itu dikarenakan tidak semua siswa memiliki sarana untuk pendaftaran online. Selain itu, pendaftaran online harus berebut paling cepat untuk bisa masuk. Sedangkan, siswa yang tidak memiliki jaringan internet cepat, maka berpotensi untuk tidak mendapatkan kuota.
“Dengan sistem online seperti ini, nilai tidak jadi pengaruh. Berapa pun nilainya kalau uploadnya paling cepat bisa masuk,” pungkasnya.
Discussion about this post