SLAWI – Kasus kepala desa (kades) yang tersangkut masalah hukum di wilayah Kabupaten Tegal, dinilai cukup banyak. Baik dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) ataupun kasus lainnya. Kondisi itu harus disikapi dengan adanya pendampingan hukum bagi kades.
“Bupati, wakil bupati, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ada pendampingin hukum dari Bagian Hukum saat tersangkut masalah. Kades seharusnya juga ada, baik dari pemerintah atau lembaga hukum lainnya yang sudah bekerjasama,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, kemarin.
Dikatakan, kades saat mengelola ADD dan DD banyak yang tersangkut masalah hukum. Kasus yang menjerat kades itu, diduga banyak yang tahu tentang hukum atau tidak berpengalaman dalam pengelola anggaran. Kades sebagai pengelola dan pengguna anggaran, juga kerap tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan dalam mengambil kebijakan. Kondisi itu diharapkan bisa mendapatkan pendampingan hukum agar kades juga mendapatkan pembelaan.
“Walaupun kasus korupsi juga harus ada pembelaan hukum. Itu hak yang harus dipenuhi,” ujar politisi Golkar yang akrab disapa Jeni Bae itu.
Menurut dia, tidak hanya pendampingan hukum, kades juga berhak mendapatkan bimbingan teknis dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran desa yang masuk dalam APBDes. Hal itu harus dilakukan pemerintah dalam menfasilitasi kades untuk mendapatkan teknis pengelolaan tersebut. Termasuk, bimbingan teknis tentang selek beluk hukum. Hal itu dinilai akan meminimalisir kades tersangkut masalah hukum.
“Jika pemerintah belum mampu melaksanakan hal itu, maka bisa bekerjasama dengan lembaga hukum,” ujar Jeni.
Ditambahkan, anggaran dalam pendampingan hukum dan bimbingan hukum bisa dialokasikan dalam ADD. Jika ADD tidak bisa mengalokasikan anggaran tersebut, Pemkab Tegal bisa mengalokasikan melalui APBD Kabupaten Tegal.
“Kita juga harus melindungi kades, karena pemerintahan desa unjung tombak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat,” pungkasnya. (Admin)
Discussion about this post