• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Selasa, Mei 20, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Terhadap Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Admin Setwan by Admin Setwan
Februari 24, 2020
in Berita Utama
0

Rudi Indrayani, SH (Wakil Ketua DPRD Kab Tegal) Pimpin Rapat Paripurna

SLAWI – DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, kamis (20/02/2020). Rapat kali ini dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tegal terhadap Raperda Eksekutif tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani, SH didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya Rustoyo  dan dihadiri Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Drs. Dadang Darusman, MM mewakili Bupati Tegal, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tegal, Aggota DPRD Kabupaten Tegal serta tamu undangan lainnya..

Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD ini merupakan jawaban atas penyampaian Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang disampaikan Bupati Tegal yang diwakili Sekda dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes, MM sebelumnya.

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PKB melalui juru bicaranya Wasbun Jauhari Khalim, SE mengatakan, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya memerlukan penanganan tidak saja oleh para arkeolog tetapi juga oleh semua pemangku kepentingan. Disamping itu, cagar budaya juga memerlukan sebuah sistem legislasi dan administrasi yang khas sesuai dnegan publiknya. Namun yang menjadi permasalahan menurut F-PKB adalah konsep dasar pelestarian khususnya dalam pemanfaatan cagar budaya.

Menurut F-PKB, dalam upaya pelestarian cagar budaya sejatinya negara bertanggung jawab penuh dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfataan. “Untuk itu, idealnya cagar budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan cagar budaya tersebut”, ujar Wasbun.

Dalam PU, F-PKB memberikan 5 (lima) catatan terhadap Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, yaitu F-PKB minta perhatian terkait benda cagar budaya peninggalan Islam seperti masjid, makam, situs Islam yang ada di Kabupaten Tegal. Catatan kedua, perlu dimuat dalam satu bab khusus tentang bangunan cagar budaya yang tergolong ke dalam kawasan strategis pariwsata. Kemudian, ketiga sosialisasi intensif tentang warsian budaya dan cagar budaya agar masyarakat mengetahui jumlah dan lokasi cagar budaya di Kabupaten Tegal. Keempat, keberadaan perda ini disamping sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya juga sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya. Terakhir, F-PKB memberi catatan agar paradigma pelestarian cagar budaya saat ini tidak terbelenggu pada tindakan mempertahankan saja, tetapi sudah menuntut pada tahap pengembangan dan pemanfaatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Tandas Wasbun.

Fraksi PDIP Perjuangan dalam pemandangan umumnya memberi catatan agar paradigma pelestarian cagar budaya disamping tindakan mempertahankan juga dalam pengembangan dan pemanfaatannya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. F-PDI berharap keberadaan perda ini disamping sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya juga sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya. F-PDIP menegaskan, tanggung jawab pelestarian cagar budaya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, tetapi menjadi perhtain bersama.

Catatan selanjutnya, F-PDIP mengingatkan bahwa kelalaian dalam melakukan pelestarian cagar budaya sama artinya menghilangkaan asset budaya bangsa. Terakhir catatan dari F-PDIP adalah mewujudkan kawasan cagar budaya sebagai kekayaaan budaya untuk dikelola dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan citra positif daerah serta tujuan wisata untuk menarik para investor. Demikian Pemandangan Umum F-PDIP melalui Nurkholifah, SH.

Pemandangan umum Fraksi selanjutnya dari F-P.Gerindra. Dalam pemandangan umumnya yang disampaikan Rizqo Wildan Aguinaldo, SP menyatakan, sesuai dengan amanat UU Cagar Budaya telah menegaskan pentingnya pelestarian cagar budaya sebagai hasil peradaban budaya masa lalu. Hal ini karena  cagar budaya mengandung informasi masa lalu, terutama hasil peradaban dan kebudayaan yang mencerminkan nilai-nilai keluhuran bangsa.

Melalui Raperda ini, F-P Gerindra berharap masyarakat yang hidup pada masa sekarang dan masa yang akan datang dapat mengenal dan mempelajari nilai-nilai dari proses budaya yang telah diwarisi.

Melalui juru bicaranya, F. P. Gerindra memberi catatan bahwa diperlukan perhatian lebih dalam pelestarian cagar budaya, sebab sifat dari cagar budaya yang unik, rapuh, langka, terbatas dan tidak bisa diperbarui. Disamping itu, perlu sosialisasi yang intensif tentang warisan dan cagar budaya. F. P. Gerindra berharap agar dalam pembangunan memperhatikan cagar budaya, dan tumbuhnya cagar budaya diharapkan dapat meringankan beban APBD karena dapat membiayai sendiri. Tidak kalah pentingnya menurut F. P. Ger4indra adalah peran SDM dalam menunjang keberhasilan pengembangan pariwisata budaya dalam pemanfaatan cagar budaya. Kemudian, terakhir F. P. Gerindra mengusulkan apakah tidak sebaiknya diutamakan pembangunan logo/symbol dan/icon Kabupaten Tegal seperti contohnya Monumen Nasional di Jakarta. Imbuhnya.

Fraksi P-Golkar melalui M. Bintang Adi Prajamukti, SH, MH memberi catatan terkait dengan kisah pohon Randu Alas Slawi yang katanya dijadikan cagar budaya di Kabupaten Tegal tetapi kini telah ditebang dan hilang dikarenakan tumbuh di tanah milik pribadi. Kemudian, Bioskop Singa dan Bioskop Rama merupakan bangunan yang mempunyai nilai sejarah namun sekarang tinggal kenangan. “Sudah siapkah anggaran untuk bangunan-bangunan yang mempunyai sejarah seperti ini agar bisa kita miliki, sehingga menjadi bangunan cagar budaya”. Tanya F. P. Golkar.

Selanjutnya pemandangan umum dari Partai P3-Nurani Rakyat melalui juru bicara Khaeru Sholeh, SH member 2 (dua) catatan, yaitu dalam melestarikan kekayaan budaya diperlukan pengelolaan yang baik dan terarah, serta keterlibatan banyak orang dan lembaga. Kemudian, dalam pengelolaan cagar budaya agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lain lagi dengan pemandangan umum Fraksi Demokrat–Sejahtera (F.Desa) melalui Sriyanto, SSi. Dikatakan F. Desa, Pemerrintah daerah dalam membentuk tim ahli cagar budaya harus mempertimbangkan kompetensi personal. Selain itu, pemerintah daerah perlu membuat museum cagar budaya yang representatif. Kemudian, pemerintah daerah perlu berkomunikasi dengan stakeholder budaya dalam menetapkan cagar budaya. Terakhir, keberpihakan anggaran pemerintah daerah dalam menggali potensi cagar budaya, serta penetapan suatu cagar budaya dengan mempertimbangkan aspek yang tidak bersifat politis.

ShareTweetPin

Related Posts

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun
Berita Utama

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Mei 19, 2025
Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun  Ikuti Ziarah Makam Leluhur
Berita Utama

Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun Ikuti Ziarah Makam Leluhur

Mei 14, 2025
Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Berita Utama

Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

April 25, 2025
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Turut Hadir dalam Acara Pelepasan Jemaah Calon Haji
Berita Utama

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Turut Hadir dalam Acara Pelepasan Jemaah Calon Haji

April 24, 2025
Load More
Next Post

Bupati Tegal Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Discussion about this post

Terpopuler

  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Tegal Terima Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun
  • Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun Ikuti Ziarah Makam Leluhur

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.