SLAWI – Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Tegal terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dipimpin oleh Ketua DPRD H. Agus Salim, SE., MM didampingi Wakilnya Rustoyo dan Rudi Indrayani, SH, Serta dihadiri oleh Bupati Tegal Dra. Hj. Umi Azizah dan Kepala BPKAD Amir Makhmud, SE, MSi serta Anggota DPRD Kabupaten Tegal. Rapat yang berlangsung pada senin, 13 Juli 2020 bertempat di Ruang Rapat Raripurna DPRD Kabupaten Tegal diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tegal oleh Sekretaris Banggar Drs. Kushartono HR.
Dalam laporannya, Sekretaris Banggar Drs. Kushartono menyampaikan, secara garis besar perencanaan dan pengelolaan APBD Kabupaten Tegal pada Tahun Anggaran 2019 sudah cukup baik. Hal ini dapat diketahui dari hasil laporan Komisi I, II, III dan IV DPRD Kabupaten Tegal bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bahwa realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 2.755.677.484.152,29 (96,34 %) dari Rp. 2.860.327.632.000,00, dan Belanja dengan Realisasi Rp. 2.210.463.202.698,15 (92,11 %) dari Rp. 2.399.784.504.000,00.
“Walaupun perencanaan dan pengelolaan APBD sudah cukup baik, namun terdapat beberapa catatan hasil pembahasan yang dipandang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah”, ujar Kushartono.
Dikatakan Sekretaris Banggar, DPRD Kabupaten Tegal meminta kepada Pemkab Tegal untuk segera mengambil tindakan serius dan cepat dalam menyelesaikan temuan BPK RI. Pasalnya, sejumlah temuan yang sama selalu muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dalam beberapa tahun terakhir. “Kami sangat prihatin adanya temuan yang sudah beberapa tahun muncul di setiap LHP BPK RI,” kata Drs Kushartono HR.
Selain rekomendasi tersebut, Badan Anggaran juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lainnya. Kushartono yang juga Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal itu menyampaikan, OPD yang terkait dengan pengelolaan pendapatan diminta untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan, sehingga tidak terulang kembali oknum petugas pemungut pajak/retribusi yang menyalahgunakan uang hasil pengutan pajak atau retribusi daerah.
“OPD hendaknya selalu mempedomani peraturan perundang-undangan terkait penatausahaan pertanggungjawaban keuangan agar tidak terulang kembali temuan audit BPK RI akibat adanya realisasi belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab diminta untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset daerah untuk dapat meningkatkan PAD, seperti sektor pariwisata maupun perdagangan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengkaji kembali regulasi yang menjadi dasar hukum pemanfaatan aset-aset daerah, seperti tarif dan tata cara pemanfaatan oleh pihak ketiga. Selain itu, Pemkab harus mendorong dan bila perlu melakukan intervensi kebijakan untuk membantu BUMD yang dimiliki, seperti BPR BKK agar dapat meningkatkan kinerjanya. “DPRD minta kepada OPD yang capaian belanjanya rendah untuk mendapatkan perhatian dan pembinaan serta pengawasan lebih mendalam. Untuk tahun mendatang dimungkinkan agar pagu belanja OPD tersebut disesuaikan dengan kinerja tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Usai dibacakan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, dilakukan penandatangan Keputusan DPRD Kabupaten Tegal terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal tahun 2019 oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dan Bupati Tegal.
Discussion about this post