• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Jumat, Maret 5, 2021
DPRD
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bapemperda Publik Hearing 3 Raperda

Admin 3 by Admin 3
Oktober 26, 2020
in Berita Utama
0
Bapemperda Publik Hearing 3 Raperda

SLAWI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal menggelar publik hearing tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Badan Anggaran DPRD setempat, Kamis (22/10). Tiga Raperda tersebut, yakni Raperda Perlindungan Hak-hak Disabilitas, Raperda Kerjasama Daerah, dan Raperda Penyelanggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Miftahudin mengatakan, tiga Raperda itu merupakan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal. Setelah tiga Raperda itu dibuat naskah akademik, pihaknya meminta masukan dan saran dari pihak-pihak terkait sebelum dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus). Seperti Raperda Perlindungan Hak-hak Disabilitas, Bapemperda meminta saran dan masukan dari Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Bagian Hukum Setda Tegal, Satpol PP dan Difabel Slawi Mandiri (DSM) yang merupakan wadah dari disabilitas di wilayah Kabupaten Tegal.

“Inti Perda ini, diantaranya hak-hak disabilitas bisa terakomodir baik segi perlakukan, saran dan prasarana,” ujar Miftahudin dari Fraksi PKB itu.

Menurut dia, dalam Perda tersebut diatur tentang kewajiban untuk nenyediakan sarana dan prasarana bagi disabilitas, baik di peribadatan, wisata, perkantoran, tempat perbelanjaan, dan tempat-tempat umum lainnya. Hingga kini, hak-hak mereka belum disediakan, seperti halnya jalan atau tangga landai, WC disabilitas, dan fasilitas lainnya. Kondisi itu wajib disediakan di setiap bangunan, jika Perda tersebut telah diberlakukan.

“Jika tidak mau menyediakan, maka ada sanksi tegas. Sanksi dari mulai teguran hingga pencabutan izin usaha. Kalau kantor pemerintah harus ada,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Tegal juga berkewajiban untuk menganggarkan sarana dan prasarana untuk menfasilitasi disabilitas dalam tiga tahun terakhir. Tidak hanya itu, anggaran juga digunakan untuk para disabilitas dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan. Dicontohkan, sekolah inklusif bagi disabilitas dan pembinaan untuk keterampilan lainnya yang disediakan pemerintah.

“Sampai saat ini belum ada pembelajaran tentang membaca dengan huruf braile. Termasuk, belajar membaca alquran dengan huruf braile,” terang Miftahudih.

Selain membahas tentang Raperda Disabilitas, kata dia, juga membahas tentang Raperda Kerjasama Daerah. Raperda ini mengatur tentang kerjasama yang dilakukan daerah dengan pihak lainnya, baik pemerintah, swasta lokal, bahkan investor luar negeri. Payung hukum tersebut juga bisa untuk digunakan untuk kerjasama dibidang pariwisata, kebudayaan, ekonomi dan lainnya.

“Termasuk kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Semoga Perda ini bisa menjawab persoalan kerjasama yang selama ini bermasalah,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk Raperda Penyelanggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dimaksudkan untuk melindungi para peternak, baik dari sisi perlindungan hak peternak, hewan ternak, kesehatan hewan dan pemasaran ternak.

“Untuk lokasi peternakan akan diatur dalam Perbup,” pungkasnya.

ShareTweetShare
Admin 3

Admin 3

Related Posts

Sukseskan Vaksinasi Covid-19, Anggota DPRD Kabupaten Tegal: Jangan Takut Divaksin!
Berita Utama

Sukseskan Vaksinasi Covid-19, Anggota DPRD Kabupaten Tegal: Jangan Takut Divaksin!

Februari 23, 2021
Bisa Bayar Rp 1.5 Miliar Silakan kelola Parkir
Berita Utama

Bisa Bayar Rp 1.5 Miliar Silakan kelola Parkir

Februari 22, 2021
Jalan Kalibakung Usulkan Direlokasi
Berita Utama

Jalan Kalibakung Usulkan Direlokasi

Februari 18, 2021
Pukesmas Lalai Menerapkan Protokol Kesehatan
Berita Utama

Pukesmas Lalai Menerapkan Protokol Kesehatan

Februari 17, 2021
Pemkab Tegal Diminta  Perlu Penanganan Serius  Dalam Perbaikan Jalan Yomani – Guci
Berita Utama

Pemkab Tegal Diminta Perlu Penanganan Serius Dalam Perbaikan Jalan Yomani – Guci

Februari 17, 2021
Komisi III Pertanyakan Persiapan Lelang Fisik Tahun 2021
Berita Utama

Komisi III Pertanyakan Persiapan Lelang Fisik Tahun 2021

Februari 16, 2021
Load More
Next Post
Rancangan APBD 2021 Dipertanyakan

Rancangan APBD 2021 Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Bansos PGSI Minta Tidak Melalui Aplikasi Sibadu

    Bansos PGSI Minta Tidak Melalui Aplikasi Sibadu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jatinegara Butuh SMA Negeri

    678 shares
    Share 678 Tweet 0
  • 48 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Muda Warna DPRD Kabupaten Tegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program ‘Yuh Sekolah Maning’ Hanya untuk Penerima KIP

    354 shares
    Share 354 Tweet 0

By Categories

  • Agenda
  • Berita Utama
  • Parlementaria
  • Uncategorized
DPRD

SEKRETARIAT DPRD KAB. TEGAL
Jalan Dr. Soetomo No. 1 Slawi-Tegal Telp. : (0283) 491672, Fax : (0283) 491672
Contact us: setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Mengurangi Angka Pengangguran, Pemkab Tegal Diminta Kembangkan BLK Maret 3, 2021
  • Sukseskan Vaksinasi Covid-19, Anggota DPRD Kabupaten Tegal: Jangan Takut Divaksin! Februari 23, 2021

Ikuti Kami

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2019 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Setwan Kab. Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2019 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Setwan Kab. Tegal.