• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Kamis, Maret 4, 2021
DPRD
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bisa Bayar Rp 1.5 Miliar Silakan kelola Parkir

Admin 2 by Admin 2
Februari 22, 2021
in Berita Utama
0
Bisa Bayar Rp 1.5 Miliar Silakan kelola Parkir

Slawi – Panitia Khusus(pansus)1 DPRD kabupaten Tegal membuat sayembara untuk pihak ketiga yang mau mengelola parkirtepi jalan di wilayah kabupaten tersebut. Namun pihak ketiga diwajibkan menyumbang pendapatan parkir lebih dari Rp. 1.5 miliar.pembayaran retribusi parkir tersebut diminta di awal tahun agar tidak terjadi permasalahan seperti tahun sebelumnya.

” Kalau ada pihak ketiga yang mau bayar Rp 1.5 miliar untuk pendapatan parkir, silahkan dikelola” kata Ketua pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, munif saat rapat pembahasan Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal bersama Dinas Perhubungan (Dishub)Kabupaten Tegal, Senin (22/2)

Dikatakan, Pansus 1 yang membahas tentang penataan dan pengelolaan pakir,menilai pengelolaanparkir belum maksimal, Tahun 2020,Target yang ditetapkan Rp 1.5 miliar hanya terelisai Rp669 Juta. Dishub beralasan karena pandemi Covid-19, sehingga pendapatan parkir tepi jalantidak sesuai target. Pihaknya berharap agar pengelolaan parkir bisa lebih maksimal. Jika diperlukan bisa kembali di pihak ketigakan.

“tapi jangan seperti sebelumnya,Pihak ketiga tidak membayar sepenuhnya sesuai dengan target. Maka, harus bayar dimuka.”ujar politisi PKB itu.

Menurut dia, pendapatan pengelolaan parkir tahun 2020, jika dihitung perhari hanya Rp4 ribu pertitik perhari. Pasalnya,titik parkir yang ada di Kabupaten Tegal sekitar 400 titik. jika dibagi dengan pendapatan Rp 669 juta, maka pendapatan parkir jauh dari perkiraan Pansus 1. Berdasarkan penelusuran dari Pansus 1, bahwa pendapatan parkir di areal pertokoan MC sekitarRp 150 ribu perhari.

“secara penelitian beum ada nilaisetoran tiap titik. Tapi kalau dilihattingkat keramaian tidak mungkin tiap hari hanya dapat Rp 4 ribu perhari”. Tegasnya

Sementara itu, lanjut dia, terkait, status juru parkir juga belum ada kejelasan.Namun menurut dishub.jika juru parkir diangkat menjadi harian lepas,dibutuhkan anggaran sekitar Rp 4.6 miliar.Dishubbisa menghimpun sekitar Rp 5.6miltyar dikurangi Rp 4,6 miliar, sehingga masih menyisahkan pendapatan Rp 1.5 miliar

“tapi harus ada kajian mendalam soal ini, jika benar -benar bisa terealisasi,maka Pansus 1 akan mendukung sepenuhnya” ujarnya

Anggota Pansus 1 DPRD kabupaten Tegal, Nurfasikha Menuturkan, status juru parkir minta diperjelas, termasuk mendapatkanjaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaa. Beban premi asuransidibebankan kepada Dishubyang mengelola parkir.

“Beban juru parkir itu berat. Jika ada yang kehilangan helm atau motor,juru parkir yang menggantinya,”Pungkasnya

ShareTweetShare
Admin 2

Admin 2

Related Posts

Sukseskan Vaksinasi Covid-19, Anggota DPRD Kabupaten Tegal: Jangan Takut Divaksin!
Berita Utama

Sukseskan Vaksinasi Covid-19, Anggota DPRD Kabupaten Tegal: Jangan Takut Divaksin!

Februari 23, 2021
Jalan Kalibakung Usulkan Direlokasi
Berita Utama

Jalan Kalibakung Usulkan Direlokasi

Februari 18, 2021
Pukesmas Lalai Menerapkan Protokol Kesehatan
Berita Utama

Pukesmas Lalai Menerapkan Protokol Kesehatan

Februari 17, 2021
Pemkab Tegal Diminta  Perlu Penanganan Serius  Dalam Perbaikan Jalan Yomani – Guci
Berita Utama

Pemkab Tegal Diminta Perlu Penanganan Serius Dalam Perbaikan Jalan Yomani – Guci

Februari 17, 2021
Komisi III Pertanyakan Persiapan Lelang Fisik Tahun 2021
Berita Utama

Komisi III Pertanyakan Persiapan Lelang Fisik Tahun 2021

Februari 16, 2021
Pansus VI DPRD Kab. Tegal Hapus Retribusi PKD Kios Pasar
Berita Utama

Pansus VI DPRD Kab. Tegal Hapus Retribusi PKD Kios Pasar

Februari 16, 2021
Load More
Next Post
Sukseskan Vaksinasi Covid-19, Anggota DPRD Kabupaten Tegal: Jangan Takut Divaksin!

Sukseskan Vaksinasi Covid-19, Anggota DPRD Kabupaten Tegal: Jangan Takut Divaksin!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Bansos PGSI Minta Tidak Melalui Aplikasi Sibadu

    Bansos PGSI Minta Tidak Melalui Aplikasi Sibadu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jatinegara Butuh SMA Negeri

    678 shares
    Share 678 Tweet 0
  • 48 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Muda Warna DPRD Kabupaten Tegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program ‘Yuh Sekolah Maning’ Hanya untuk Penerima KIP

    354 shares
    Share 354 Tweet 0

By Categories

  • Agenda
  • Berita Utama
  • Parlementaria
  • Uncategorized
DPRD

SEKRETARIAT DPRD KAB. TEGAL
Jalan Dr. Soetomo No. 1 Slawi-Tegal Telp. : (0283) 491672, Fax : (0283) 491672
Contact us: setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Mengurangi Angka Pengangguran, Pemkab Tegal Diminta Kembangkan BLK Maret 3, 2021
  • Sukseskan Vaksinasi Covid-19, Anggota DPRD Kabupaten Tegal: Jangan Takut Divaksin! Februari 23, 2021

Ikuti Kami

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2019 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Setwan Kab. Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2019 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Setwan Kab. Tegal.