SLAWI – Penataan trotoar di tepi jalan nasional dinilai sangat dilematis. Hal itu karena menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni, Jumat (26/3) mengatakan, Pemkab Tegal tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk penataan trotoar tersebut. Kecuali jika mengacu pada perundang-undangan penataan trotoar.
Pembangunan atau perbaikan trotoar di jalan nasional untuk tahun 2022, tidak bisa masuk dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Tidak bisanya itu, karena acuannya adalah SK Ruas Jalan Kabupaten. Artinya, pembangunan trotoar bisa dilakukan jika masuk dalam ruas jalan kabupaten,” katanya.
Kalau pembangunan di luar ruas jalan kabupaten, tambah M. Khuzaeni, maka secara otomatis sistem itu akan menolaknya. Misalnya, pembangunan trotoar di Lebaksiu tidak bisa masuk SIPD, karena jalan itu masuk ruas nasional. Jika acuan pembangunan trotoar mengacu pada SK Ruas Jalan Kabupaten, maka banyak trotoar di jalan nasional akan terbengkalai.
Termasuk, pemeliharaan trotoar yang sudah dibangun tahun-tahun sebelumnya. Padahal, trotoar jalan yang sudah dibangun di jalan nasional, selama ini menggunakan APBD Kabupaten Tegal. Sebab, Pemerintah Pusat tidak pernah mengucurkan dana untuk pembangunan trotoar di jalan nasional.
“Di Jalan A Yani, jalan depan Patung GBN, jalan di depan Yogya Mall dan banyak jalan lainnya sudah dibangun trotoar. Lalu, ke depan tidak bisa diperbaiki, ini dilematis karena bukan jalan kabupaten,” tambahnya.
Penentuan kewenangan pembangunan dan pemeliharaan, lanjut M. Khuzaeni, mestinya tidak mengacu kepada SK Ruas Jalan Kabupaten. Namun tetap mengacu kepada kewenangan kabupaten yang telah diatur dalam undang-undang.
Di daerah lain, baik pemerintah kabupaten maupun kota, pembangunan trotoar di jalan nasional dan jalan provinsi menjadi kewenangan daerah.
Sehingga kebijakan itu harus diubah sebelum menjadi persoalan di kemudian hari. Mengingat banyak trotoar jalan, terutama di wilayah Kota Slawi yang harus dibenahi untuk mendukung program penataan Kota Slawi.
“Sebelum masuk dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2022, harusnya bisa segera diubah,” tandasnya.
Discussion about this post