• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Jumat, Desember 19, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pimpinan Dewan Menilai Data Permukiman Kumuh Tidak Sesuai

Admin Setwan by Admin Setwan
April 28, 2021
in Berita Utama
0

SLAWI – Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal menilai data permukiman kumuh atau desa kumuh di Kabupaten Tegal tidak sesuai di lapangan. Karena sebenarnya jumlahnya lebih banyak tapi yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal Nomor 050/ 294 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Tegal, hanya 22 desa.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo, Jumat (23/4) mengatakan, setiap kecamatan bisa lebih dari 4 desa. Namun yang tercatat cuma 22 desa.

Dari rincian 22 desa yang tercatat dalam SK Bupati Tegal yakni di Kecamatan Slawi; Desa Kalisapu dan Slawi Kulon, di Kecamatan Adiwerna; Desa Harjosari Lor, Harjosari Kidul, Tembok Luwung, Tembok Banjaran, Adiwerna dan Pesarean.

Di Kecamatan Dukuhturi; Desa Pepedan, Karanganyar dan Grogol. Di Kecamatan Talang; Desa Kebasen. Di Kecamatan Lebaksiu; Desa Tegalandong dan Yamansari. Di Kecamatan Kramat; Desa Kemantran. Di Kecamatan Suradadi; Desa Suradadi dan Jatimulya.

Di Kecamatan Tarub; Desa Kesadikan. Di Kecamatan Kedungbanteng; Desa Karangmalang dan Semedo. Di Kecamatan Jatinegara; Desa Kedungwungu. Dan di Kecamatan Warureja; Desa Kreman.

Dari 22 desa itu, dipetakan menjadi ratusan Rukun Warga (RW).

“Jadi, tiap RW terdapat permukiman kumuh yang berbeda-beda. Ini jauh berbeda dengan pengamatan saya di lapangan,” katanya.

Dari 22 desa itu, dipetakan menjadi ratusan Rukun Warga (RW).

“Jadi, tiap RW terdapat permukiman kumuh yang berbeda-beda. Ini jauh berbeda dengan pengamatan saya di lapangan,” katanya.

“Indikator yang dipakai apa? Soalnya masih banyak desa dan RW yang kumuh, tapi tidak masuk SK. Daerah
pesisir Pantura Kabupaten Tegal sejak dulu dikenal kumuh. Sumber ekonomi mereka mayoritas dari kekayaan laut. Penduduk di wilayah tersebut juga padat. Namun, yang tercatat sebagai desa kumuh hanya dua di Kecamatan Suradadi. Padahal, bisa lebih dari 5 desa.”

“Data desa kumuh dalam SK Bupati Tegal tidak sesuai dengan realita. Karena itu, SK harus segera dicabut,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal lainnya, Rudi Indrayani mengatakan hal senada. SK bupati itu dinilai hanya akan membatasi pembangunan wilayah yang kumuh. Terutama untuk wilayah yang tidak masuk dalam SK tersebut.

Sementara itu, anggaran desa tidak mampu mengcover pembenahan permukiman kumuh. Desa bisa mengajukan anggaran ke pemkab, akan tetapi harus melalui proposal.

“Desa atau RW yang tidak masuk SK dan kondisinya kumuh, akan semakin kumuh karena tidak tersentuh pembangunan,” tandasnya.

ShareTweetPin

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Dukung Aksi Penghijauan Waduk Cacaban dengan Tanam 25 Ribu Pohon Produktif
Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Dukung Aksi Penghijauan Waduk Cacaban dengan Tanam 25 Ribu Pohon Produktif

Desember 19, 2025
Peredaran Jamu Ilegal Marak, DPRD Kabupaten Tegal Desak Perketat Pengawasan
Berita Utama

Peredaran Jamu Ilegal Marak, DPRD Kabupaten Tegal Desak Perketat Pengawasan

Desember 17, 2025
Warga Balamoa Tegal Minta Trotoar Dibangun, 3 Usulan Krusial Mencuat di Reses
Berita Utama

Warga Balamoa Tegal Minta Trotoar Dibangun, 3 Usulan Krusial Mencuat di Reses

Desember 17, 2025
Reses, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Aeni Fitriah Terima Keluhan Warga Soal Beasiswa Pendidikan, KIS dan Sampah
Berita Utama

Reses, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Aeni Fitriah Terima Keluhan Warga Soal Beasiswa Pendidikan, KIS dan Sampah

Desember 17, 2025
Load More
Next Post
Dok.Humas DPRD Kab.Tegal

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Soroti Kinerja Satpol PP yang Kurang Maksimal

Discussion about this post

Terpopuler

  • Penetapan UMK 2026 Dibahas Komisi II DPRD Tegal dan Apindo, PHK Massal Disinggung

    Penetapan UMK 2026 Dibahas Komisi II DPRD Tegal dan Apindo, PHK Massal Disinggung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kabupaten Tegal Apresiasi Pelantikan 3.962 PPPK Paruh Waktu: Dorong Pelayanan Publik Lebih Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • Wakil Ketua DPRD Dukung Aksi Penghijauan Waduk Cacaban dengan Tanam 25 Ribu Pohon Produktif
    • Peredaran Jamu Ilegal Marak, DPRD Kabupaten Tegal Desak Perketat Pengawasan

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.