https://tigolurah.solokkab.go.id/pgsoft/ https://sungailasi.solokkab.go.id/sl0t-gacor/ https://jdih.fakfakkab.go.id/slot-gacor/ https://jdih.fakfakkab.go.id/slot-10k/ https://jdih.fakfakkab.go.id/slot4d/ Pimpinan Dewan Menilai Data Permukiman Kumuh Tidak Sesuai | DPRD Kabupaten Tegal
  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Rabu, September 27, 2023
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pimpinan Dewan Menilai Data Permukiman Kumuh Tidak Sesuai

Admin Setwan by Admin Setwan
April 28, 2021
in Berita Utama
0

SLAWI – Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal menilai data permukiman kumuh atau desa kumuh di Kabupaten Tegal tidak sesuai di lapangan. Karena sebenarnya jumlahnya lebih banyak tapi yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal Nomor 050/ 294 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Tegal, hanya 22 desa.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo, Jumat (23/4) mengatakan, setiap kecamatan bisa lebih dari 4 desa. Namun yang tercatat cuma 22 desa.

Dari rincian 22 desa yang tercatat dalam SK Bupati Tegal yakni di Kecamatan Slawi; Desa Kalisapu dan Slawi Kulon, di Kecamatan Adiwerna; Desa Harjosari Lor, Harjosari Kidul, Tembok Luwung, Tembok Banjaran, Adiwerna dan Pesarean.

Di Kecamatan Dukuhturi; Desa Pepedan, Karanganyar dan Grogol. Di Kecamatan Talang; Desa Kebasen. Di Kecamatan Lebaksiu; Desa Tegalandong dan Yamansari. Di Kecamatan Kramat; Desa Kemantran. Di Kecamatan Suradadi; Desa Suradadi dan Jatimulya.

Di Kecamatan Tarub; Desa Kesadikan. Di Kecamatan Kedungbanteng; Desa Karangmalang dan Semedo. Di Kecamatan Jatinegara; Desa Kedungwungu. Dan di Kecamatan Warureja; Desa Kreman.

Dari 22 desa itu, dipetakan menjadi ratusan Rukun Warga (RW).

“Jadi, tiap RW terdapat permukiman kumuh yang berbeda-beda. Ini jauh berbeda dengan pengamatan saya di lapangan,” katanya.

Dari 22 desa itu, dipetakan menjadi ratusan Rukun Warga (RW).

“Jadi, tiap RW terdapat permukiman kumuh yang berbeda-beda. Ini jauh berbeda dengan pengamatan saya di lapangan,” katanya.

“Indikator yang dipakai apa? Soalnya masih banyak desa dan RW yang kumuh, tapi tidak masuk SK. Daerah
pesisir Pantura Kabupaten Tegal sejak dulu dikenal kumuh. Sumber ekonomi mereka mayoritas dari kekayaan laut. Penduduk di wilayah tersebut juga padat. Namun, yang tercatat sebagai desa kumuh hanya dua di Kecamatan Suradadi. Padahal, bisa lebih dari 5 desa.”

“Data desa kumuh dalam SK Bupati Tegal tidak sesuai dengan realita. Karena itu, SK harus segera dicabut,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal lainnya, Rudi Indrayani mengatakan hal senada. SK bupati itu dinilai hanya akan membatasi pembangunan wilayah yang kumuh. Terutama untuk wilayah yang tidak masuk dalam SK tersebut.

Sementara itu, anggaran desa tidak mampu mengcover pembenahan permukiman kumuh. Desa bisa mengajukan anggaran ke pemkab, akan tetapi harus melalui proposal.

“Desa atau RW yang tidak masuk SK dan kondisinya kumuh, akan semakin kumuh karena tidak tersentuh pembangunan,” tandasnya.

ShareTweetPin

Related Posts

DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023
Berita Utama

DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023

September 20, 2023
Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal  Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023
Berita Utama

Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

September 15, 2023
Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2023
Berita Utama

Rapat Paripurna Dalam acara Penyampaian Laporan Reses

September 15, 2023
Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2023
Berita Utama

Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2023

September 15, 2023
Load More
Next Post
Dok.Humas DPRD Kab.Tegal

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Soroti Kinerja Satpol PP yang Kurang Maksimal

Discussion about this post

Terpopuler

  • Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ninik Peroleh Suara Tertinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 48 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi II DPRD Kabupaten Tegal sentil para investor besar di Kabupaten Tegal yang belum berizin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023
    • Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi P3 Nurani Rakyat
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.