“Perda Kepemudaan Kabupaten Tegal akan menjadi referensi bagi DPRD Kabupaten Purbalingga dalam menyusun Raperda Kepemudaan di Kabupaten Purbalingga” Kata Mimbarudin, S.Sos (Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga) dalam kunjunga kerja Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga di DPRD Kabupaten Tegal.
“Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga memilih Kabupaten Tegal sebagai referensi bagi DPRD Kabupaten Purbalingga dalam penyusunan Raperda tentang Kepemudaan di Kabupaten Purbalingga karena Kabupaten Tegal sudah memiliki Raperda tentang Kepemudaan dan Kabupaten Tegal telah mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Layak Pemuda sehingga Kabupaten Purbalingga perlu banyak belajar dari Kabupaten Tegal tentang Kepemudaan.” Imbuh Mimbarudin.
Kemudian Miftahudin M.Pdi selaku anggota komisi IV DPRD Kabupaten Tegal yang menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga tersebut membenarkan bahwa Kabupaten Tegal sudah memiliki Perda Kepemudaan yaitu Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Kepemudaan. Selain itu, Kabupaten Tegal di Tahun 2019 telah meraih predikat Kabupaten Layak Pemuda Kategori Utama oleh Menpora.
Setidaknya ada lima indikasi bagi sebuah daerah bisa dikatakan layak pemuda, yaitu regulasi tentang kepemudaan, keberpihakan anggaran yang mendukung program kepemudaan, partisipasi anak-anak mudanya yang sinergi dengan kegiatan di pemerintahan, tersedianya sarana dan prasarana publik yang menunjang aktifitas kepemudaan dan terakhir adalah pendekatan partisipasi pemuda serta indeks pemudanya.
“Terimakasih telah diterima dengan baik di DPRD Kabupaten Tegal, dengan kunjungan ini bisa menjadi bekal kami untuk menyusun Raperda tentang Kepemudaan di Kabupaten Purbalingga.” Kata Mimbarudin.
“Kami juga berterimakasih kepada Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga karena sudah mengunjungi DPRD Kabupaten Tegal dan menjadikan DPRD Kabupaten Tegal sebagai tempat bediskusi bagi DPRD Kabupaten Purbalingga. Semoga ada oleh-oleh yang bisa dibawa pulang dari diskusi ini.” Jawab Miftahudin.
Discussion about this post