SLAWI, – Kesigapan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tegal dalam menangani kebakaran, tak diragukan lagi. Namun, kehebatan petugas Damkar itu tak seberuntung status kepegawaiannya. Lebih dari 18 tahun mengabdi, hanya berstatusnya Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Hal itu disampaikan sejumlah Petugas Damkar Kabupaten Tegal yang mengadu ke Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni di rumah Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, baru-baru ini.
“Mereka (Petugas Damkar-red) bingung dengan nasibnya. Ada yang sudah berumur 50 tahun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal itu.
Pria yang akrab disapa Jeni itu mengaku prihatin dengan nasib para Petugas Damkar yang hanya berstatus PTT. Kendati mereka sudah masuk dalam Kategori (K) 1, K2 dan K3, namun nasibnya belum bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan, nasibnya semakin terpuruk dengan dihapusnya uang makan harian, dan saat Lebaran tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Padahal, mereka bekerja dengan nyawa. Mereka yang sudah berumur 50 tahun mengabdi sejak 2003 masuk ke kelompok PTT,” terangnya.
Dijelaskan, pemberkasan awal para Petugas Damkar dinilai ada kesalahan kebijakan. Saat pemberkasan awal 2010 yang semestinya mereka bisa menggunakan (SK) Dinas 2003, tapi menggunakan SK PTT 2005 sebagai syarat untuk pengangkat CPNS. Padahal, SK tersebut tidak memenuhi syarat karena terbit di bulan Agustus. “Andaikan saja mereka menggunakan SK Dinas 2003 mungkin akan beda ceritanya. Moga kebijakan kedepan bisa lebih cermat,” harapnya.
Pria yang akrab disapa Jeni itu mengaku prihatin dengan nasib para Petugas Damkar yang hanya berstatus PTT. Kendati mereka sudah masuk dalam Kategori (K) 1, K2 dan K3, namun nasibnya belum bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan, nasibnya semakin terpuruk dengan dihapusnya uang makan harian, dan saat Lebaran tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Padahal, mereka bekerja dengan nyawa. Mereka yang sudah berumur 50 tahun mengabdi sejak 2003 masuk ke kelompok PTT,” terangnya.
Dijelaskan, pemberkasan awal para Petugas Damkar dinilai ada kesalahan kebijakan. Saat pemberkasan awal 2010 yang semestinya mereka bisa menggunakan (SK) Dinas 2003, tapi menggunakan SK PTT 2005 sebagai syarat untuk pengangkat CPNS. Padahal, SK tersebut tidak memenuhi syarat karena terbit di bulan Agustus. “Andaikan saja mereka menggunakan SK Dinas 2003 mungkin akan beda ceritanya. Moga kebijakan kedepan bisa lebih cermat,” harapnya.
Jeni menambahkan, solusi saat ini diantaranya memperbaiki kontrak kerja,kontak kerja itu salah satunya berisikan tentang pemberian THR dan uang makan harian.Hal itu dilakukan agar hak para PTT bisa dipertanggungjawabkan.Selain itu,Pemkab Tegal wajib di bertanggungjawab penuh atas isi kontrak kerja tersebut.
“P3K saat ini hanya untuk tenaga fungsional ,tenaga pendidikan,tenaga kesehatan,penyuluh pertanian.” Pungkasnya..
Discussion about this post