DPRD – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan reses masa sidang III Tahun 2021.Masa reses ketiga di tahun 2021 ini dilaksanakan selama 4 Hari yakni mulai tanggal 24-25 dan Tanggal 26 Agustus 2021.
Masa reses merupakan masa di mana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Pada masa reses, para anggota dewan ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan.
Untuk pelaksanaan Reses Masa sidang III tahun 2021 ini dilaksanakan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini pelaksanaan hanya di hadiri oleh 25 konstituen dari yang sebelumnya 100, hal ini dilakukan karena efek dari wabah covid-19 yang masih perlu diwaspadai. Konstituen yang akan menghadiri dalam acara ini juga dipastikan sehat dan bersih, dengan disediakan alat pengecek suhu(thermo gun), hand sanitizer, Masker dan telah disediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir. Hal ini dilakukan guna meminimalisir terjangkitnya covid-19.
Kegiatan reses ini perlu dilakukan guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik. Termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing.
Reses ini dilakukan Anggota DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing dan dihadiri dari elemen pemerintahan, kelompok masyarakat, kelompok pemuda dan ibu-ibu serta masyarakat umum lainnya.
Selanjutnya, hasil pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Kabupaten Tegal Tahun 2021 ini akan ditindaklanjuti sebagai usulan pembangunan di tahun 2022.
Discussion about this post