SLAWI– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, menggelar rapat lanjutan setelah minggu kemarin ketemu dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, tentang rancangan peraturan daerah tentang jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) Kabupaten Tegal di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (24/09/2021).
Rapat tersebut melibatkan beberapa instansi terkait seperti, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan.
Raperda yang di dalamnya mengatur tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) bagi warga tidak mampu itu, akan segera ditindak lanjuti dalam persidangan pertama tahun ini
Ketua Bapemperda H. Miftachudin, M.Pd Jumat (24/9) mengatakan, Perda Jamkesda ini akan mengakomodir warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
Mereka akan dicatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II Kabupaten Tegal. Sehingga, ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas, maka dapat menggunakan BPJS tersebut.
“Di masa pandemi ini, pasti banyak warga yang kesulitan ekonomi. Terlebih bagi warga tidak mampu yang belum tercatat sebagai peserta BPJS,” katanya.
Discussion about this post