SLAWI– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal menerima audiensi dari Komunitas Persatuan Pedagang Ayam Pasar Trayeman (Pepaya)yang diterima oleh Ade Krisna Ketua Komisi II dan Wakil Ketua komisi II Aditya Sulton beserta anggota komisi, Jumat (1/10/2021).
Keinginan itu mencuat saat komunitas Pepaya melakukan audiensi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Tegal yang dimediasi oleh Komisi II diruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat.
Ketua Pepaya Sakuri mengatakan, sejatinya para pedagang tidak diperbolehkan melakukan pemotongan ayam di lingkungan Pasar Trayeman. Hal itu mendasari Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern.
Karenanya, disdagkop UKM menghendaki agar para pedagang tersebut hanya menjual ayam potong, bukan pemotongan ayam. Mengingat hal itu, para pedagang bakal mematuhi aturan tersebut. Namun mereka mengusulkan agar ada fasilitas TPU di lingkungan pasar.
Pepaya meminta, tambah Sakuri, agar para pedagang potong ayam itu diberi waktu untuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Desa Trayeman ihwal tanah bengkok tersebut. Jika diizinkan, maka bisa segera dibangun TPU di atas tanah tersebut.
Kami minta tolong, kami diberi kebijakan perpanjangan waktu. Kami akan melakukan pendekatan dengan Pemdes Trayeman,” tambahnya.
Adapun Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Tegal Suspriyanti melalui Sekdin Erni menegaskan, kebijakan waktu yang diberikan hanya 1 minggu. Sebab, jika mendasari Perda Nomor 4 Tahun 2014, pasar tradisional bukan untuk pemotongan ayam. Melainkan untuk berjualan ayam potong.
Dia menyebutkan, dari 25 pasar di Kabupaten Tegal, hanya Pasar Trayeman yang masih melakukan aktifitas pemotongan ayam. Dirinya sudah sering menegur ke para pedagang ayam agar jangan melakukan aktivitas potong ayam di pasar, tetapi selalu diabaikan.
Jadi, kali ini akan lebih tegas, memberi waktu satu minggu untuk mencari tempat potong ayamnya. Silakan bisa dilakukan di rumah atau tempat lainnya yang lebih aman dan nyaman.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna didampingi wakilnya, Aditya Prakosa dan sejumlah anggotanya menyarankan, sebaiknya para pedagang untuk berkomunikasi lebih dulu dengan Pemerintah Desa Trayeman terkait tanah bengkok yang diusulkan untuk TPU.
Komunikasi itu, nantinya bisa didampingi oleh disdagkop UKM.
“Silakan kalau mau mendirikan TPU. Komunikasi dulu dengan pemerintah desa,” tandasnya.
Discussion about this post