SLAWI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal hari ini senin 18/02,
Pansus DPRD Kabupaten Tegal bersama OPD terkait membahas Raperda perubahan kedua atas Perda No 4 tentang tata cara perencanaan dan penganggaran daerah.
A.Jafar Ketua Pansus mempimpin rapat tersebut, dengan peserta OPD dari biro hukum, Bappeda kabupaten Tegal, rapat dan membuka rapat Ada pasal di ayat 1 dan 2 sesuai, paling lambat minggu 1 bulan juni tahun berjalan .Sesuai scedhule penetapan RKAPD bulan mei pada halaman 47 tak ada perubahan. Dengan alasan untuk penyusunan akhir RKAPD kita sosialisasikan lima hari kerja.
Lanjut A.Jafar, kami memberikan kesempatan kepada peserta rapat, diawal ada rancangan pada akhir di bulan mei, setelah awal juni penyusunan rancangan akhir untuk bahan KUA KPPS.
“Sesuai dengan nomor 33 pasal 44, rancangan KUPPAS, ayat 3 capaian anggaran kegiatan dan sub kegiatan Kemendagri nomor 77 tahun 2020,“ kata pimpinan Sidang. Kata A. Jafar. Ada usulan peserta lain, ada koreksi pada pasal tersebut. Terutama redaksi angka menjadi huruf 1,2,3 menjadi , apa ketentuan pasal 44 diganti huruf A,B, C karena itu ayat.
Lanjut pimpinan rapat, sesuai dengan pasal 45, ayat 1 diubah berbunyi, rancangan-rancangan RKAPD dari Bupati Tegal dan DPRD tetap, seperti pada ayat 2. Lanjut A. Jafar, menjelaskan KUA PPS tugasnya banggar (badan anggaran) dan TAPD pelaksanaanya paling ke dua bulan agustus di tahun berjalan.
A.Jafar menjelaskan kembali kepada peserta intinya, “Yang di rubah ayat 1 dan ayat 5. Ada peserta rapat menanyakan apakah ayat 3 dan 4 perlu ada kalau bisa dijadikan satu karena subtansi sam. isi ayat 3 tak perlu, karena sama 4 sesuai dengan awal. Peserta lain, (baju hitam) muatan lokal ayat 3 tentang penjelasan anggaran dan ayat 4 tentang penjelasa kegiatan.
Disampaikannya, dari hasil pembahasan serta berbagai masukan dan saran yang dihimpun dari berbagai pihak, maka Pansus memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti
Discussion about this post