SLAWI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Bapemperda ( Badan Pembentukan Perda Daerah) menyelenggarakan Public Hearing Raperda di Ruang Banggar Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal pada Rabu (2/02/2022).
Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang dipaparkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah didengar pendapat publikan dengan mengundang OPD di Pemkab Tegal ,para stakeholder , Dewan Kebudyaan Kabupaten Tegal, Dewan Kesenian Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ( Dikbud),Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata,Bagian Hukum Setda Tegal, Dan Persatuan Perdalangan Indonesia (PEPADI).
Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dibuat dengan mengacu Undang-Undang no.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dimana UU ini dibuat dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia.
Pemajuan Kebudayaan menurut pasal 1 UU No.5/2017 adalah upaya meningkatkan ketahan budaya dan kontribusi budaya Indonesia ditengah peradapan dunia melalui perlindungan,pemanfaatan, pengembangan dan pembinaan kebudayaan.
“Bapemperda meminta masukan dari kalangan pelaku budaya agar regulasi ini bisa produktif dan bisa diimplentasikan dengan baik” Ketua Bapemperda Miftachudin
Dikatakan, Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah Merupakan Perda inisiatif Bapemperda yang Sudah di susun naskah akademiknya bersama praktisi dari Universitas Pancasakti Tegal (UPS). Yang dipimpin Hj. Hamidah Abdurracman. Hasil penyusunan naskah itu, kemudian dipublic hearing untuk meminta masukan dari stakeholder.
“Muatan Lokal budaya Kabupaten Tegal yang lebih mendalami para pelaku budaya, makannya kami undang penyempurnaan perda ini”.kata Miftachudin
Discussion about this post