SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Wakil Ketua Komisi II Adhitya Sulton P Terima Audensi pekerja PT Ardina Buruh Migas Unit Awak Mobil Tangki (AMK) Tegal. Mereka yang bekerja untuk pendistribusikan BBM itu, meminta kenaikan upah sesuai dengan aturan yang Ada.
Serikat Buruh yang berafiliasi dengan Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC).diterima Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Adhitya Sulton P Dan Anggota. Sedangkan pihak serikat Buruh di pimpin langsng Ketua Umum Serikat Buruh Migas AMK Tegal Rudi Santoso dan didampingi anggotannya.
Rudi Santoso mengatakan, pengupahkan yang diberlakukan bagi pekerja AMK Tegal dinilai belum sesuai dengan aturan,. Dalam Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dimana bahwa upah minimum hanya diberlakukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dalam peraturan yang sama, Pasal 2 Ayat 3 bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerja yang sama nilainya.
“Kami mohon perusahaan menetapkan upah yang sama dengan AMK Moas, Cilacap Yakno Rp. 3.390.014“.kata Rudi yang menyebutkan bahwa upah rata rata pekerja AMK Tegal bedanya sekitar Rp.1 juta.
Kabid Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian, Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus M yang hadir dalam Audensi itu sudah 3 kali menjembatani para pekerja dengan PT Ardina Prima, namun belum ada titik temu.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Adhitya Zulton P Menuturkan, sebaiknya persoalan tersebut diselesaikan di pengadilan hubungan industri.,karena hingga kini belum ada titik temu setelah dilakukan mediasi. Pihak nya juga meminta kepada Dinas untuk menjembatani pekerja dengan perusahaan agar adanya perjanjian Kerja bersama kedepannya. Hal itu karena kontrak kerja PT Ardina Prima dengan Patra Niaga habis dalam dua bulan kedepan. Sehingga hak – hak Tenaga kerja dan perusahaan dapat terpenuhi dengan naik.
” Kedepan nanti harus ada surat perjanjian kerja sama, sehingga tidak ada persoalan seperti ini di kemudian hari”. Pungkas Wakil Ketua Komisi II
Discussion about this post