SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Ketua Komisi IV Ach. jafar.,ST dan anggota menerima audiensi dari puluhan tenaga kesehatan (nakes) yang berstatus pegawai honorer dan operator Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal,di ruang Badan Anggaran. Mereka meminta agar dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Audiensi dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar didampingi Wakil Ketua Komisi IV Bintang Adi Prajamukti, Sekretaris Komisi IV Bambang Romdhon Irawan dan sejumlah anggota Komisi IV lainnya. Sementara itu, hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal dr Ruzaeni, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai BKD Kabupaten Tegal, Trianto Budiatmoko, perwakilan Dikbud Kabupaten Tegal, pegawai honorer tenaga kesehatan dari mulai bidan, perawat, ahli gizi, ahli kesehatan lingkungan, dan kesehatan masyarakat, serta operator KWK.
Dalam audiensi, perwakilan nakes dan operator KWK menyampaikan keresahannyaa karena informasi yang beredar tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) akan dihapuskan pada 2023 mendatang. Dengan informasi itu, mereka meminta dijadikan PPPK karena nantinya pegawai hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.
Discussion about this post