SLAWI– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal Menerima udiensi DPW Kawali Jawa Tengah membahas terkait mendesak Pemkab Tegal menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Penujah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Tuntutan itu dilakukan karena TPA tersebut telah menimbulkan pencemaran lingkungan dan warga sekitar.
Hal itu terungkap saat Koalisi Kawali Indonesia Lestari beraudiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tegal di ruang Badan Anggaran DPRD setempat, Kamis (16/6). Audiensi dipimpin Ketua Komisi III Wasbun didampingi anggotanya, Bakhrun dan hadir Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari Jateng Eky Diantara beserta belasan anggotanya. Sementara itu, juga hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal Hery Suhartono, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal dr Ruzaeni
Dalam audiensi, Koalisi Kawali Indonesia Lestari menyampaikan pemaparan kondisi persampahan di Kabupaten Tegal yang dibacakan Ketua Investigasi Kawali Jateng, Abdul Hakim. Dalam pemaparannya, Kawali menyampaikan hasil investigasi terkait TPA Penujah. Dikatakan Hakim, TPA Penujah merupakan bom waktu yang sudah meledak. Hal itu dinilai kejahatan lingkungan karena telah mencemari air di sepanjang aliran Sungai Dukuhjati, Dermasuci dan Penujah.
“Termasuk adanya Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Desa Dukuhjati Kidul yang kami investigasi belum sesuai dengan Amdal. Imbasnya, warga yang berprofesi petani di sekitar IPLT mengalami gatal-gatal,” terangnya.
Kepala DLH Kabupaten Tegal Michtar Mawardi menjelaskan, tuntutan dari Kawali akan disampaikan ke Bupati Tegal. Pihaknya juga akan membuat tim percepatan pengelolaan sampah. Dalam tim itu, nantinya akan
dicarikan solusi dan langkah cepat dalam menangani sampah di Kabupaten Tegal.
“Kami sangat berterimakasih kepada Kawali yang sudah support. Masukan ini akan dijadikan bahan dalam menangani sampah di
Kabupaten Tegal”.Katanya
Kepala DPUPR Kabupaten Tegal, Hery Suhartono juga akan menyampaikan keluhan itu ke Bupati Tegal. Pihaknya akan meminta anggaran untuk pengurasan IPLT, dan rehab IPLT. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinkes untuk turun ke lapangan cek warga yang kena imbas limbah IPLT. Warga yang kedapatan terkena imbas limbah IPLT, maka DPUPR akan meminta Bupati untuk merawatnya hingga sembuh.
“Jika usulan kami tidak disetujui, maka kami akan mengajukan kembali surat untuk penutup IPLT,” tegasnya.
Selanjutnya Ketua Komisi III H. Wasbun Jauhara Kharim.SE mengatakan “Meminta kepada DLH untuk segera membuat tim percepatan penanganan sampah. Pihaknya berharap agar penanganan sampah dilakukan serius. Komisi III akan mengawal persoalan sampah hingga terselesaikan dengan baik.
“Ini harus dilakukan secepatnya, karena sampah dimana-mana jadi persoalan,” pungkasnya
Discussion about this post