SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, Senin (20/6/2022) kembali gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi atas dua ranperda dari Bupati Tegal kepada DPRD Kabupaten Tegal.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tegal.Moh Faiq.,S.Pi didampingi Wakil Ketua DPRD Rustoyo.,Rudi Indrayani.,SH.MH berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tegal. turut hadir di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda).sejumlah pimpinan OPD, Anggota DPRD, Opd lingkup Pemerintah Kabupaten Tegal.
Enam fraksi DPRD Kabupaten Tegal yakni Fraksi PKB,PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP Hati Nurani Rakyat dan Fraksi Demokrat Sejahtera menyampaikan pandangan masing – masing.
Salah satunya Fraksi PKB yang disampaikan melalui juru bicaranya, Umi Azkiyani., S.Psi.I menyoroti ranperda Tentang Bangunan Gedung dan Rencana Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2022- 2052
RANPERDA TENTANG BANGUNAN GEDUNG
1.Seluruh norma dalam rancangan Perda Bangunan Gedung ini telah eksis dan berlaku sebagai turunan UU Bangunan Gedung, Sehingga manakala PP no 16 Tahun 2021 diubah atau dicabut, maka dengan sendirinya berdampak pada Perda yang di bentuk.
2.Kenapa dalam perihal Bangunan Gedung Pemerintah tidak langsng membuat Peraturan Bupati Saja.
3.Apa saja muatan local dalam Perda Bangunan Gedung.
RANPERDA TENTANG RENCANA PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2022-2052
1.Apakah dalam penyusunan Perda Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup ditentukan berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Apa muatan local dalam penyusunan Raperda ini.
2.Bagaimanakah pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam jika RPPLH belum tersusun.
3.Bagaimanna kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009.
“Perda merupakan landasan instrumen yuridis yang penting dan stategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi stategi lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat”.
Lain pula dengan Fraksi PDI perjuangan pada ranperda mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Tahun 2022 – 2052 Melalui Nur Kholifah,.SH.yang bertindak sebagai juru bicara Fraksi PDI P Berbendapat,
BANGUNAN GEDUNG
1.Bahwa Raperda ini agar menjadi pedoman dalam penataan Penyelenggaraan bangunan Gedung yang tertib secara administratif dan teknis. Dengan ini kami mengarahkan dan menekankan agar Ranperda tentang Bangunan Gedung hendaknya benar – Benar memperhatikan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang terkait, serta memperhatikan kearifan lokal, sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien, yang mampu mengakomodir segala urusan kepentingan masyarakat yang berkeadilan. Kami juga berharap agar penyelenggaraan bangunan Gedung harus mempuyai peranan yang stategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2022 – 2052
1.Berharap dengan Adanya RPPLH ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sehingga dapat melakukan upaya pencegahan terhadap potensi penurunan kualitas lingkungan hidup dalam kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun kegiatan masyarakat.
Fraksi Gerindra pada ranperda mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Tahun 2022 – 2052 Melalui Hamid yang bertindak sebagai juru bicara Fraksi Gerindra ada berapa hal yang akan kami sampaikan :
BANGUNAN GEDUNG
1.Apakah dalam Raperda ini mengatur tentang pendirian Tower? Dan pembangunan ruko-ruko oleh pemerintah desa, bagaimana tindakannya.
2.Apakah Pemerintah Kabupaten Tegal mendayagunakan peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang Bangunan Gedung.
RPPLH KABUPATEN TEGAL Tahun 2022 – 2052
1.Apakah nantinya Perda ini juga mengatur terkait pertambangan yang ada di Kabupaten Tegal. Karena selama ini pertambangan juga turut merusak lingkungan hidup sekitar, sedangkan untuk perizinan pertambangan merupakan kewenangan propinsi.
2.Apakah Raperda ini menjamin terciptannya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang dan waktu, antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah.
3.Dan bagaimana optimalisasi partisipasi masyarakat dalam Raperda RPPLH.
Fraksi Golkar pada Ranperda mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Tahun 2022 – 2052 Melalui M. Khuzaeni.,SE.,SH yang bertindak sebagai juru bicara Fraksi Golkar maka ada beberapa hal yang akan kita sampaikan dan tanyakan:
BANGUNAN GEDUNG
1.Perda ini sudah pernah ada sebelumnya, kenapa tidak dengan Perda perubahan karena tidak semua yang ada dalam Perda sebelumnya berbeda.
2.Perda RTRW sampai saat ini belum jadi padahal Raperda kita Bahas sejak 2018,kenapa tidak menunggu Perda RTRW dahulu sebelum kita perubahan Perda Bangun Gedung.
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TEGAL TAHUN 2022 – 2052
1.Apakah pemda sudah melakukan Kajian dan Maping Wilayah?Kapan? karena RPPLH ini akan menjadi patokan RTRW.
2.Arahan yang tercantum dalam SE No. 5 Menteri Lingkungan Hidup tahun 2016 dengan isu strategis yang perlu diperhatikan adalah jasa pengatur dan penyimpan air semakin berkurang dan berkaitan dengan ketahanan pangan kita yang belum mandiri.Sejauhmana muatan RPPLH ini?.
3.Syarat sawah yang dilindungi apa saja?.
Fraksi P3 Nurani Rakyat pada ranperda mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Tahun 2022 – 2052 Melalui Khamami.,S.Ag.,MM yang bertindak sebagai juru bicara Fraksi P3 Nurani Rakyat Menyampaikan Pandangan umum sebagai berikut:
TERHADAP RAPERDA TENTANG BANGUNAN GEDUNG
1.Kami sangat mengapresiasi pengajuan Raperda ini untuk dinaikan menjadi perda, mengingat Perda ini nanti menjadi perlakuan kebijakan yang seyogyanya di selaraskan dengan Undang -undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Raperda ini juga nanti akan menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaran bangunan Gedung harus mempuyai peranan yang stategis dalam pemanfaatan ruang dalam tatanan kehidupan masyarakat, serta jelas tujuannya sesuai dengan status fungsi atau peruntukannya. Sebagai contoh di sebuah Kawasan diamanatkan peruntukan sebagai Kawasan hunian, maka bangunan harus disesuaikan dengan peruntukan Kawasan tersebut, jangan karena pertimbangan ekonomi, bisnis dan investasi atau yang lain dengan mudah badan hukum mendirikan yang bukan untuk peruntukannya.
TERHADAP RAPERDA TENTANG RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TEGAL TAHUN 2022-2052
1.Perkembangan industri yang meningkat pesat di era modernisasi menimbulkan banyak bermunculan industri – industri baru, tak terkecuali di Kabupaten tegal. Sehingga kami menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk lebih cermat dan selektif terhadap perusahaan industri yang berniat mendirikan pabriknya di Kabupaten Tegal dengan selalu mengedepankan aspek lingkungan, sumber daya alam dan kearifan lokal sehingga tidak berdampak negatif bagi tatanan kehidupan masyarakat kita.
“Pandangan Umum terhadap Raperda tersebut diatas sebelum di bahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku”.
Fraksi Demokrat Sejahtera pada ranperda mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Tahun 2022 – 2052 Melalui Oriega Ayudha., S.Kom., B Info Tech., MBA yang bertindak sebagai juru bicara Fraksi Desa ( Demokrat Sejahtera) Menyampaikan Pandangan Umum sebagai berikut :
TERKAIT BANGUNAN GEDUNG
1.Berapa lama jangka waktu yang di butuhkan untuk pengecekan pemeriksaan berkala sesuai Pasal 1 nomor 28
2.Diharapkan dengan dibentuknya Raperda ini mampu menciptakan sistem pembangunan Gedung dan hunian yang aman dan tertib untuk pemerintah dan masyarakat.
TERKAIT RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2022 – 2052
1.Dalam pasal 2 point i Apa yang di maksud asas pencemar membayar?
Sementara itu Bupati Tegal dalam sambutannya, yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono., menyampaikan mengenai Ranperda inisiatif DPRD. Sesuai ketentuan Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah, adapun Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tersebut adalah ” Rancangan Peraturan Daerah Tentang Percepatan Penangulangan Kemiskinan.
Bupati memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi -tingginya, atas kinerja DPRD sebagaimana yang diatur dalam pasal 56 Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang- undangan Bahwa “Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD atau Bupati”
Kemiskinan di kabupaten Tegal harus diselesaikan dengan berbagai langkah penanganan dengan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh. Langkah – langkah koordinasi secara terpadu antar lintas pelaku (Pemerintah, dunia Usaha dan masyarat) dalam penyiapkan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan diperlukan dalam upaya percepatan Penangulangan kemiskinan.
Komitmen Pemerintah dalam penangugulangan kemiskinan di Indonesia telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penangulangan Kemiskinan.Peraturan Presiden tersebut menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil kebijakan stategis terkiat percepatan Penangulangan kemiskinan di tingkat lokal.
Discussion about this post