SLAWI– Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tegal menyelesaikan pembahasan Pansus I Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap dan Permukiman Kumuh.
Ketua pansus DPRD Hj. Lina Agustina memimpin rapat membahas ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Pembahasan lanjutan menghadirkan Perkimtaru , Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal.
“Rapat ini membahas pasal per pasal dalam draft ranperda”.kata Hj. Lina Agustina
Raperda yang digarap Pansus I dalam rangka meningkatkan mutu dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur.
“Karena SK desa kumuh sebenarnya tidak sesuai dengan keadaan yg sebenarnya, berdasarkan draft raperda,hampir seluruh desa di Kabupaten Tegal Masuk Kategori Kumuh”.
“Guna mewujudkan lingkungan-lingkungan di seluruh Kabupaten Tegal umumnya, agar lebih tertata dan teratur, dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman, sehingga tidak terdapat lagi kekumuhan pada masa yang akan datang,”jelasnya.
Dalam Raperda ini, kata Lina sapaan akrabnya, juga tetap mengakses kearifan lokal. Pasalnya, di dalam kearifan lokal suatu daerah perumahan dan permukiman, pasti terdapat niliai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.pungkasnya
Discussion about this post