Slawi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA (Kebijakan Umum Perubahan APBD) PPAS (Prioritas Platform Anggaran Sementara) Angggaran Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2022, Rabu 7 September 2022 di gedung paripurna DPRD Kabupaten Tegal.
Rencana Anggaran Perubahan (KUPA- PPAS) adalah rapat yang dilaksanakan oleh dewan legislatif bersama Eksekutif . Seperti halnya, sidang paripurna Penyampaian Rancangan KUPA PPAS Perubahan tahun 2022 DPRD Kabupaten Tegal, dihadiri dan aggota DPRD dan pimpinan DPRD, serta Sekda mewakili Bupati Kab Tegal , Sekwan DPRD , perwakilan OPD dan perwakilan kecamatan.
Rapat paripuran itu dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq Spi, dan Wakil Ketua Rustoyo anggota DPRD Kabupaten Tegal. Rapat paripurna terbuka ini mendengarkan penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS oleh Bupati Tegal yang di wakili oleh Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono Mkes,MM dan jajaran Sekwan Untung Subagyo , S.Sos.
Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Tegal yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Tegal Sekda Widodo Joko Mulyono Mkes,MM mengatakan, “ Perubahan KUA Kabupaten Tegal 2022 merpakan dokumen kebijakan yang menjadi petnjuk dan ketentuan umum, memuat kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan dan strategi penyampaian yang disepakati sebagai pedoman penyusunan Perubahan APBD tahun 2022 dan perubahan RKPD Kabupaten Tegal tahun 2022 yang merupakan dokumen rencana kerja tahunan yang disusun pada PJMD.
Sebagai pengantar dalam penyampaian perubahan KUA APND tahun 2022 dan perubahan PPAS tahun 2022 dapat saya sampaikan seabgaiman ketentuan pasal 316 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disebutkan jika bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi;
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asusmi kebijakan umum APBD
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergesaran anggaran antar unit orgnisasai antar kegiatan dan antar jenis belanja,
c. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan,
d. keadaan darurat, atau e. keadaan luar biasa,” katanya
Sekda Widodo Joko Mulyono Mkes,MM melanjutkan ,”Seperti yang diketahuai bersama, bahwa disaat pelaksanaan APBD tegal tahun 2022 kita masih terdampak pendemi Covid 19. Sehingga dukungan terhadap dampak pendemi masih menjadi prioritas baik di pusat dan daerah. Salah satu dampaknya adalah adanya pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAK) sebagai pengganti dan yang ebrsumber dari APBN meliputi honor tenga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covd 19 dar unsur TNI dan Polri, sesuai dengan keputusan menteri keuangan RI nomor 34/KM.7/2021.
Dalam APBD kabupaten Tegal diwajibkan mengangagarkan belanja dalam ranga mendukung program dampak inflasi , belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan okober 2022. Sampai dengan desember 20022. Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun anggaran 2022. Belanja perlindungan sosial digunakan untuk; 1 pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah dan nelayan, 2 pencipataan lapangan kerja 3. Pemberian subsidi sektor transportasi angkuta umum daerah,”jelas Sekda Widodo Joko Mulyono Mkes,MM.
Setelah pembacaan naskah sambutan Bupati Tegal pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal tahun 2022 perubahan KUA tahun 2022 dan perubahan PPAS diserahkan secara langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq. Kemudian Pimpinan sidang Moh Faiq menutup acara rapat paripurna tersebut.
Discussion about this post