SLAWI – Setelah disahkannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Lakukan kegiatan bedah Raperda. Rabu (2/03/2023).
Kegiatan ini diharapkan menjadi dasar daripada anggota Pansus dalam selanjutnya merancang Peraturan Daerah, Mendatangkan langsung narasumber Agus Nugroho Adi.SH.,MH dari Biro Hukum Prov.Jateng dan Dr.Ristina Yudhanti.SH.,M.Hum
Acara dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo yang mengatakan dalam sambutannya mengharapkan kegiatan ini dijadikan pimpinan dan anggota pansus untuk mengambil ilmu dan mempertimbangkan segalanya dalam penyusunan Dua Raperda yang nantinya bermanfaat dan dapat dinikmati masyarakat.
“Kedudukan DPRD dalam UU MD3 merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Maka, salah satu dari kinerja anggota dewan diantaranya adalah membahas Raperda. Oleh karenanya, anggota dewan menjadi wajib untuk memahami terkait dengan seluk beluk Raperda dan Perda sebagai pedoman dalam bekerja”.
Manfaatkan kegiatan ini untuk mengambil ilmu sebanyak-banyaknya, hadir layaknya gelas kosong yang siap di isi dengan segala ilmu yang diberikan pemateri. dan pertimbangkan dengan matang penyusunan Raperda ini, agar nanti masyarakat dapat menikmati manfaat dari hadirnya dua rancangan Raperda ini.” Kata Wakil Ketua Rustoyo.
Hal itu disampaikan Rustoyo selaku Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal saat dimintai tanggapan terkait bedah Raperda yang baru usai diikuti sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tegal.
“Bedah Raperda merupakan hal yang sangat penting bagi setiap anggota DPRD, karena salah satu tugas kami adalah soal regulasi untuk Pemerintah Daerah, atau Perda,” ujarnya,
Menurut Rustoyo, dengan mengikuti kegiatan Bedah Raperda,maka dapat dijadikan sebagai dasar bagi anggota DPRD Kabupaten Tegal, sehingga selanjutnya dapat merancang Peraturan Daerah yang lebih baik.
“Banyak ilmu dan pengetahuan yang dapat diserap oleh anggota DPRD Kabupaten Tegal, untuk diimplementasikan dalam penyusunan dan pembahasan Raperda sebelum menjadi payung hukum atau regulai yang nantinya akan bermanfaat dan juga dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Tegal,” lanjutnya.
Discussion about this post