SLAWI – Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Menerima Audensi Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Tegal ini diterima oleh Ketua Komisi IV Ach Ja’far ST serta anggota Komisi IV diantaranya yaitu Arif Budiono,.S.IP dan H. Miftachudin,.S.Pd.I,. M.Pd,. Jumat 16 Juni 2023
Dalam pembahasannya, Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Tegal Khoziin S.Pd Pelaksanaan didik baru pada satuan Pendidikan jenjang sekolah pertama pada ketentuan yang merugikan MTs Swasta Kabupaten Tegal, Yaitu ketentuan yang tercantum pada Pasal 13 (3).Calon Peserta Didik Baru di beri hak mendaftar paling banyak 3 (tiga) SMP Negeri dan 2 (dua) SMP Swasta dalam Zonasi yang Sama.
Ketentuan tersebut harus di revisi karena bertentangan dengan, Undang – Undang No 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional BAB III, Tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4 (1)
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
Peraturan Bupati Tegal No 36 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang taman kanak – kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama pada pasal 15 (2).Calon Peserta Didik SMP hanya dapat mendaftar pada satu SMP pilihan berdasarkan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan tujuan.
“Pasal 13 ayat 3 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal No 422.1/ direvisi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor : 36 Pasal 15 ayat 3 sebagai mana tercantum pada Point 2.”
Sementara Menurut Kabid Dikbud Mahmuddin Mengatakan mengatur demikian agar pendaftaran didik baru dengan sistem aplikasi.Sehingga siswa tidak perlu mencabut berkas jika dalam jurnal tidak masuk seleksi, Karna tahun lalu dengan pencabutan berkas berakibat pada ada sejumlah siswa tidak melanjutkan karena Pendaftaran sudh tutup.
“Nantinya sistem tersebut bakal di terima satu sekolah dan tidak di terima lebih dari satu sekolah.”
Ketua Komisi IV Ach Ja’far menjelaskan demi rasa keadilan nanti kolaborasi saja penerimaan peserta anak didik antara Dikbud dan Kemenag dengan konsep kerjasama. Sehingga dalam satu zonasi siswa berhak memilih sekolah dalam zonasinya baik SMP Negeri maupun MTs Negeri dan MTs Swasta.
Ketua Komisi IV juga berharap pada sekolah tingkat Pertama di Kabupaten Tegal dapat berjalan efektif dan seimbang.
“Yakinlah kami akan bersama-sama untuk meningkatkan pendidikan di Kabupaten Tegal.”ujarnya.
Discussion about this post