<span;>Slawi –<span;> Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Menerima Audensi belasan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di depan SMPN 5 Adiwerna, Senin (31/7/2023).
<span;>Maksud kedatangan PKL yang tergabung dalam Paguyuban Maju Bersama itu, hendak mengadu kepada Komisi ll DPRD Kabupaten Tegal mengenai kebijakan yang dilayangkan oleh pihak sekolah terkait penertiban lapak berjualan.
<span;>Belasan PKL mengharapkan lapaknya agar bisa permanen untuk bisa berjualan di area sekolah.
<span;>Audiensi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan, didampingi Sekretaris Komisi II Khujatul Islami, di ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal.
<span;>Dalam audiensi itu, Kuasa Hukum Paguyuban Maju Bersama Adiwerna Fajar Sigit mengatakan, jika sekolah ada program untuk PKL, dia minta untuk ada solusi.
<span;>Dia menghendaki agar tidak keras dalam membina para pedagang. Sebab, komunikasi merupakan hal yang penting dalam penyelesaian masalah.
<span;>“Jika mau dibongkar, mau ditempatkan dimana? Harus ada solusi agar pedagang juga tetap memiliki pendapatan,” ujarnya.
<span;>Kepala SMPN 5 Adiwerna Titin Widiastuti mengaku tidak ada niat sedikitpun untuk membongkar para PKL di depan sekolahnya.
<span;>Dia hanya berharap agar PKL yang berjumlah 15 pedagang bisa tertib dan rapi dalam berjualan. Sebab, SMPN 5 Adiwerna berada di jalan nasional, sehingga menjadi wajah sekolah di Kabupaten Tegal.
<span;>Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan menuturkan, hasil audiensi sudah clear dan disepakati pedagang boleh berjualam, tetapi harus memperhatikan kebersihan dan kerapian lapaknya. Selain itu, pedagang tidak boleh membuat lapak secara permanen.
<span;>“Pedagang jangan jual rokok dan barang-barang terlarang lainnya,” tandasnya
Discussion about this post