SLAWI,- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal mempertanyakan rincian tambahan belanja dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2024.
Pasalnya, rincian tambahan belanja sebesar Rp 70 miliar itu belum dilampirkan, baik dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) maupun dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2024.
Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal dengan agenda Pembacaan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2024, Jumat (2/8/2024) pagi.
Pandangan Umum Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Samsul Huda itu, mempertanyakan ihwal rincian daftar tambahan belanja daerah sebesar Rp 70 miliar.Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni saat dimintai penjelasan atas pertanyaan dalam pandangan umum Fraksi Golkar menjelaskan, dalam KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2024, Fraksi Golkar sudah pernah mempertanyakan perihal lampiran rincian tambahan belanja.
Namun, dijawab akan disampaikan dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2024.
“Dalam menyampaikan Raperda Perubahan APBD, Fraksi Golkar juga mempertanyakan kembali, karena juga tidak dilampirkan,” katanya.
Jeni menuturkan, rincian tambahan belanja mestinya disampaikan dalam KUA PPAS maupun dalam Raperda Perubahan APBD, karena untuk mengetahui secara detail belanja yang mendapatkan tambahan anggaran.Fraksi Golkar juga mempertanyakan soal sistem administrasi. Apakah dalam administrasinya sudah menggunakan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).
“Terkait administrasi, kami juga belum tahu. Mohon supaya dijelaskan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Tegal melalui Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Joko Kurnianto dalam tanggapannya menjelaskan bahwa dalam penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, pihaknya telah menyampaikan semuanya.