SLAWI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal dijadwalkan akan melakukan reses masa sidang I selama 3 Hari, mulai 20 November 2024 sampai 22 November 2024. Momentum tersebut akan dimanfaatkan oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal kembali ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, untuk melakukan silaturahmi dan dialog guna menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan dijadikan pokok pikiran anggota DPRD dan disampaikan ke pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal,H.Wasbun Jauhara Khalim,.SE, mengatakan pada reses yang pertama kalinya dilakukan Masa Tahun Periode 2024 – 2029 ini, seluruh anggota dewan siap menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat, kemudian akan dikumpulkan dan disusun menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kata dia, semua anggota dewan akan berusaha menjaring aspirasi masyarakat secara optimal, sehingga pokok pikiran dewan benar-benar merupakan representasi kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Tegal dari setiap Dapil. “Sebagai wakil rakyat, kami akan memperjuangkan pokok pikiran tersebut agar dapat dilaksanakan oleh Pemkab Tegal sesuai kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
H.Wasbun menambahkan kegiatan reses ini perlu dilakukan guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik. Termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing demi mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Kita berharap seluruh anggota DPRD Kabupaten Tegal memanfaatkan momen ini dengan baik bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat. Semua usulan reses hendaknya tidak sekadar ditampung melainkan diwujudkan sebagai bentuk respon atas kebutuhan urgen masyarakat,” bebernya.’”Kita berharap seluruh anggota DPRD Kabupaten Tegal memanfaatkan momen ini dengan baik bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat. Semua usulan reses hendaknya tidak sekadar ditampung melainkan diwujudkan sebagai bentuk respon atas kebutuhan urgen masyarakat,” bebernya.Anggota DPRD Kabupaten Tegal,Mutamakin, mengatakan reses menjadi tugas anggota DPRD aktif. Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
“Saya kira ini kan agenda rutin dewan dalam setiap tahun. Jadi kita turun ke lapangan menyampaikan apa-apa yang menjadi keluhan warga. Misalnya saya berada di Dapil III,Warureja,Suradadi dan Kramat. Saya temui warga menanyakan utamanya kebanyakan masyarakat saluran irigasi di Kabupaten Tegal yang rusak banyak dikeluhkan petani, makanya lewat kegiatan ini, aspirasi mereka bisa kami serap dan nantinya bisa di akomodir,” jelasnya.
Legislator PDI Perjuangan ini menyatakan selalu melayani masyarakat dengan setulus hati. Makanya melalui reses ini diharapkan bisa menyerap aspirasi warga untuk selanjutnya diusulkan pada sidang paripurna. “Tentunya aspirasi dari warga juga akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah, maupun skala prioritas akan di utamakan,” tandasnya.