SLAWI – DPRD Kabupaten tegal menggelar sidang paripurna dengan agenda utama Laporan Reses DPRD Kabupaten tegal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, kamis (16/1/2025) siang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono.
Dalam rapat berkenaan, Sugono mengatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Tegal yang telah melaksanakan reses wajib menyampaikan laporan hasil reses.
“Laporan hasil reses ini akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bupati Tegal untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD berupa program atau kegiatan pembangunan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD Kabupaten Tegal,” ungkap Sugono
Berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk masa persidangan ketiga tahun 2024, telah dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 23 – 25 november 2024. Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sasaran dan tujuan dari pelaksanaan reses tersebut adalah untuk menjemput dan menghimpun aspirasi masyarakat ke masing-masing daerah pemilihan dan sekaligus untuk mensosialisasikan program kerja DPRD dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi dalam pelaksanannya. Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing untuk bertemu dengan masyarakat, unsur pemerintahan,kecamatan dan Kabupaten/Kota.
“Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota DPRD, baik terhadap kebutuhan pembangunan daerah maupun terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian oleh DPRD dan pemerintah daerah,”paparnya.
Sugono mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing anggota dewan tersebut, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga dewan. Oleh sebab itu, hasil pelaksanaan reses tersebut akan kami sampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.
Laporan Hasil pelaksanaan reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal Laporan tersebut diserahkan secara resmi kepada bupati untuk dapat diakomodir menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD dan Rencana Program dan Rencana Anggaran Pemerintah Daerah,
Dengan telah diserahkan secara resmi hasil pelaksanaan reses tersebut,masing-masing Komisi diminta untuk dapat mengawal hasil reses tersebut dan menindaklanjutinya dengan masing-masing OPD mitra Komisi. Pungkasnya