SLAWI- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal Mengusulkan Mengusulkan dua Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.dua raperda itu yakni tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) serta Perindustrian dan Perdagangan
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Hj Noviatul Faroh Mengatakan ,selama ini Pemkab Tegal mengalami kendala soal kewenangan sumber daya air, termasuk kewenangan sungai yang saat ini menjadi kewenangan Provinsi jateng.Padahal,kondisi sungai Kabupaten Tegal cukup Parah yang mengakibatkan banjir dimana-mana.Pemkab tidak bisa menormalisasi sungai karena kewenangan provinsi,sedangkan anggaran di provinsi terbatas,sehingga persoaalan sungai sulit diselesaikan.
“oleh karena itu,bapemperda mengusulkan Raperda tentang aPengelolaan SDA agar kewenangan provinsi bisa di alihkan ke Kabupaten.” Terangnya
Menurut Ketua Bapemperda,jika kewenangan sungai telah dialihkan ke kabupaten,maka Pemkab bisa mengalokasikan anggaran untuk Normalisasi.Pemkab juga punya wewenang untuk pengelolaan sungai lainya agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Termasuk,pengelolaan air panas guci,selama ini,tidak ada pendapatan yang masuk ke pemkab Tegal,” Katanya.
Dijelaskan,air panas guci merupakan potensi pendapatan yang luar biasa.Namun,selama ini dikelola Pemprov Jateng untuk izin pemanfaatan air.Padahal,hampir semua hotel dan penginepan di lokasi tersebut,memanfaatkan air panas guci sebagai fasilitas bagi pengunjung.
“banyak masyarakat yang jual beli sumber mata air panas guci,nilainya Fantastis.Padahal,sesuai aturan kekayaan alam terkandung didalamnya,dikuasai negara,”Terangnya
Hj Novi menegaskan,dari puluhan hotel di guci,mayoritas belum mengantongi izin pemanfaatan air panas Guci
“Dengan adanya Perda Pengelolaan SDA,bisa diatur nilai dari sumber mata air panas nantinya,dirinci dalam Peraturan Bupati(Perbup),”Tegasnya