Rapat Pansus VIII DPRD Kabupaten Tegal Bahas Raperda tentang Perindustrian dan Perdagangan
SLAWI– Pansus VIII DPRD Kabupaten Tegal mengadakan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perindustrian dan Perdagangan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus VIII, Drs. Akhmad Sayuti, berlangsung pada hari Senin, 26 Februari 2025, bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Pansus VIII dengan tujuan untuk membahas lebih mendalam mengenai isi dan dampak dari raperda yang diusulkan. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri lokal dan mendorong kemajuan sektor perdagangan di Kabupaten Tegal, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi perkembangan ekonomi daerah.
Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Tegal, Drs. Akhmad Sayuti, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya regulasi yang jelas dalam mendukung perkembangan industri dan perdagangan, serta perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Pansus VIII DPRD Kabupaten Tegal juga memberikan ruang untuk masukan dan saran dari berbagai pihak terkait, yang akan dipertimbangkan dalam penyempurnaan raperda sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.
Diharapkan, setelah disahkannya raperda ini, Kabupaten Tegal dapat lebih berkembang dalam sektor industri dan perdagangan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. (FJR)