Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal memberikan saksi tegas bagi para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS. Perda yang masih digodok Pansus tersebut, dicantumkan saksi pidana berupa hukuman penjara tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bahrun SH, kemarin. Dikatakan, pembahasan Pansus yang merupakan Perda inisiatif komisi IV itu, memasuki agenda studi komperatif dengan lokasi di Kabupaten Bogor. Kabupaten yang telah membuat Perda tersebut telah berhasil meminimalisir penyebaran penyakit HIV/AIDS. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Tegal belajar dalam menyusun Perda penanggulangan HIV/AIDS.
a�?Untuk lebih mengefektifkan Perda itu, kami memasukan sanksi pidana. Bagi pelanggar Perda akan dikenakan hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta,a�? terang politisi PKS itu.
Menurut dia, salah satu pelanggar Perda itu, yakni perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang terkena HIV/AIDS. Selain itu, perusahaan juga wajib merahasiakan karyawannya yang terkena HIV/AIDS. Sementara itu, kegiatan pencegahan dan penanggulangan dilakukan semua lintas sektoral. Pencegahan itu melalui konseling HIV bagi calon pengantin yang diselenggarakan instansi terkait atau Kantor Urusan Agama (KUA).
a�?Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS utamanya dilakukan Pemkab,a�? ujar Bahrun.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Tegal memiliki kewajiban dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dengan melakukan promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual, pencegahan penularan HIV melalui hubungan non seksual, pencegahan HIV dari ibu ke anak, pencegahan penularan HIV pada calon pengantin, dan pecegahan penularan HIV di perusahaan.
a�?Penderita HIV meninggal 180 orang dari mulai tahun 2010-2017,a�? terangnya.
Ditambahkan, hingga Juni 2017, jumlah penderita HIV/AIDS sebanyak 588 orang. Jumlah itu akan terus bertambah mengingat banyak penderita HIV/AIDS yang belum terdeteksi. Diharapkan, Dinas Kesehatan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar penyakit mematikan itu tidak terus berkembang.
Discussion about this post