Jalan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) agaknya menjadi perhatian khusus masyarakat di Kabupaten Tegal. Pasalnya, dua fasilitas umum itu kerap dikeluhkan masyarakat, karena mengalami kerusakan. Namun jika ada penilik jalan dan PJU, keluhan masyarakat bisa diminimalisir.
a�?Tidak hanya mengontol apakah jalan dan PJU masih bagus, tapi juga melaporkan untuk segera diperbaiki,a�? kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, kemarin.
Dikatakan, petugas penilik jalan merupakan hasil kunjungan kerja (kunker) Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Kabupaten di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Karawang pada Senin-Rabu (21-23/8). Perda inisiatif komisi III itu, sebelumnya belum ada aturan tentang tenaga penilik jalan. Setelah melakukan kunker, direncanakan aturan adanya penilik jalan.
a�?Ini sangat penting agar jika ada jalan berlubang bisa langsung ditangani,a�? ujar Anggota Fraksi Golkar itu.
Menurut dia, penilik jalan ditugaskan setiap hari untuk melihat kondisi jalan yang ada di Kabupaten Tegal. tugasnya tidak hanya melihat kondisi jalan, tapi juga melakukan koordinasi untuk perbaikan jalan tersebut. Hal itu dimaksudkan agar jalan tetap bagus, dan tidak semakin parah.
a�?Tidak hanya penilik jalan, tapi juga dibutuhkan penilik PJU,a�? ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Tegal itu.
Lebih lanjut dikatakan, penilik PJU bertugas pada malam hari melihat kondisi PJU yang mati. Selama ini, PLN hanya melakukan pengamatan PJU pada siang hari. Saat ada PJU menyala di siang hari, maka PLN akan mematikannya. Tapi, PLN tidak mengembalikan kondisi lampu agar nyala di malam hari.
a�?Makanya, banyak PJU yang mati. Ini jadi tugas penilik PJU untuk melaporkan dan memperbaiki,a�? tegas Jeni.
Discussion about this post