Seleksi perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal diduga bermasalah. Permasalah yang muncul, salah satunya dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang harga setiap kursi mencapai Rp 200 juta. Badrol harga itu untuk jabatan sekelas sekretaris desa (Sekdes).
Hal itu terungkap saat Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) dan Inspektorat setempat, kemarin. Klarifikasi Komisi 1 mendasari banyaknya laporan warga terkait dengan proses seleksi perangkat desa.
a�?Kami juga mendapatkan banyak laporan terkait dengan seleksi perangkat desa, terutama tiga desa di Kecamatan Kramat,a�? kata Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Khaerul Soleh.
Dijelaskan, tiga desa tersebut yakni Kertayasa, Kramat dan Ketileng yang sudah mengadukan dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa ke Bupati Tegal. Bahkan, di Kertayasa dan Kramat muncul dugaan suap dalam seleksi perangkat desa. Ini diketahui setelah seorang peserta mengaku ditawari jabatan sekdes dengan harga fantastis.
a�?Jabatan sekdes harganya Rp 150-200 juta. Kami minta untuk ditelusuri kebenarannya,a�? pintanya.
Khaerul Soleh juga membeberkan dugaan nepotisme di Desa Ketileng. Diinformasikan, seleksi perangkat desa untuk jabatan sekdes di daerah itu, dimenangkan oleh anak dari kades perempuan tersebut. Parahnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketiling juga dijabat oleh suami kades.
a�?Ini seperti desa kerajaan. Kami minta untuk diklarifikasi kebenarannya,a�? pinta Soleh.
Kepala Dipermades Pemkab Tegal, Prasetyawan menjelaskan, laporan dugaan kecurangan juga diterima Dipermades. Selain pengaduan dari wilayah Kecamatan Kramat, pengaduaan juga dilakukan warga Jatimulya Kecamatan Suradadi, Begawat Kecamatan Bumijawa, Karanganyar Kecamatan Kedungbateng, Kupu Kecamatan Dukuhturi, serta Paku Laut, Margaayu, dan Kaligayam di Kecamatan Margasari.
a�?Di Desa Bulakwaru, surat keputusan pengangkatan perangkat desa terpaksa dipending, karena kades setempat mendapatkan tekanan dari masyarakat,a�? ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Pemkab Tegal, Bambang Kusnandar Aribawa menuturkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Namun demikian, laporan harus berdasarkan bukti yang kuat. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi sejumlah pihak terkait dengan kasus seleksi perangkat desa.
a�?Prinsipnya semua laporan yang masuk akan ditindaklajuti semua,a�? tegasnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim menjelaskan, sebenarnya laporan aduan tenteng seleksi perangkat desa banyak yang sudah kadaluarsa. Pasalnya, peserta melaporkan kasus itu setelah dilakukan pelantika perangkat desa. Padahal, dalam Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, disebutkan pelaporan dilakukan 1X24 jam setelah kejadian. Sedangkan, laporan harus ditindaklajuti selama tiga hari setelah pelaporan.
a�?Tapi, Bupati bisa mengambil kebijakan untuk menjatuhkan saksi, jika laporan masyarakat terbukti melanggar aturan,a�? pungkasnya.
Discussion about this post