• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Sabtu, Agustus 30, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tidak Ada Nilai Manfaat, Jangan Dibayar, Pasar Bojong Terancam Mangkrak

admin by admin
Desember 17, 2018
in Berita Utama
0

SLAWI – Pembangunan Pasar Bojong, Kabupaten Tegal yang diperkirakan baru mencapai kurang dari 85 persen, terancam mangkrak. Hal itu dikarenakan sisa waktu pekerjaan yang berakhir pada 15 Desember 2018, tinggal menyisakan waktu kurang dari dua pekan. Jika tidak ada nilai manfaat, maka Pemkab Tegal diminta untuk tidak membayar penyedia jasa kontruksi tersebut.

“Kalau tidak ada nilai manfaatnya, jangan dibayar. Normatifnya seperti itu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, kemarin.

Dikatakan, nilai manfaat yang dimaksudkan, yakni jika pekerjaan itu tidak bisa digunakan. Itu tidak hanya untuk proyek Pasar Bojong, tapi proyek lainnya yang tidak rampung 100 persen. Jika proyek tidak selesai tapi masih bisa dimanfaatkan, Pemkab bisa membayarkan sesuai dengan hasil pekerjaan. Namun sebaliknya, jika belum rampung tapi tidak bisa digunakan, maka Pemkab tidak ada kewajiban untuk membayar sesuai dengan hasil pekerjaan.

“Pasar Bojong deadline waktu pekerjaan tanggal 15 Desember 2018. Jika saat ini masih dikerjakan, maka harus mengajukan perpanjangan waktu. Asalkan pekerjaan tidak boleh melebihi tahun anggaran 2018,” jelas politisi muda asal Partai Golkar itu.

Menurut dia, proyek yang tidak selesai di akhir tahun ini, tidak bisa dilanjutkan tahun 2019. Pasalnya, dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2019, tidak ada proyek lanjutan yang tidak selesai di tahun ini. Proyek itu bisa dilanjutkan pada tahun 2020, namun harus diusulkan dan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2020. Hal itu juga harus diperhitungkan kembali nilai bangunan, nilai kerusakan dan lainnya.

“Kalau tidak selesai tahun ini, dipastikan mangkrak,” tegasnya.

Anggota DPRD lainnya, Khaerul Soleh menambahkan, pihaknya sepekan lalu sempat meninjau lokasi pembangunan Pasar Bojong. Pada saat itu, kondisi bangunan diperkirakan baru mencapai 70 persen. Pekerjaan yang belum diselesaikan, diantaranya bangunan belum ada atapnya, belum dikeramik, dan pekerjaan penting lainnya.

“Dengan sisa waktu yang ada kemungkinan tidak ada selesai dikerjakan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, rekanan pembangunan Pasar Bojong terancam di blacklist. Hal itu berdasarkan papan proyek yang dipasang di depan bangunan Pasar Bojong tertera anggaran nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp 12.620.249.000. Waktu pelaksanaannya 150 hari terhitung sejak 19 Juli 2018 hingga 15 Desember 2018. Hingga kini, pembangunan proyek itu belum mencapai 85 persen.

Tags: Berita DPRDPasar Bojong
ShareTweetPin

Related Posts

DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi
Berita Utama

DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi

Agustus 20, 2025
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Berita Utama

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Agustus 19, 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025
Berita Utama

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025

Agustus 19, 2025
Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

Juni 24, 2025
Load More
Next Post

Wisata Harus Pertahankan Budaya Lokal

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Tegal Mengadakan RDP Terkait Tenaga Kontrak/ Honorer, PPPK dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi
  • Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.