SURADADI – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, memutuskan coblosan tembus simetris dalam surat suara, tidak sah. Hal itu berdasarkan hasil rapat pengambilan keputusan sah atau tidak sahnya surat suara yang bekas coblosan tembus simetris di Makodim 0712/ Tegal, Senin (4/2).
Ketua Panitia Pilkades Sidaharja, Waryo L mengatakan, rapat pengambilan keputusan itu dihadiri Tim Pemantau Kabupaten Tegal, Tim Pengarah Kabupaten Tegal, Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Suradadi yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil, saksi setiap calon kades, dan seluruh panitia Pilkades Sidaharja. Dalam rapat itu, panitia meminta pertimbangan dari seluruh pihak terkait mengenai sah atau tidak sahnya surat suara coblosan simetris.
“Keputusannya surat suara yang bekas coblosan tembus simetris dinyatakan tidak sah,” katanya.
Keputusan itu, kata dia, mendasari Peraturan Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2017 tentang Kepala Desa di Pasal 66 Nomor 2 Huruf d yang menyebutkan surat suara dinyatakan tidak sah, apabila coblosan berada di luar kotak calon kepala desa sebelah luar. Hasil keputusan rapat itu telah dibuat laporan tentang jalannya rapat, dan panitia sebelum tiga hari setelah rapat akan diserahkan ke BPD untuk ditindaklanjuti ke Bupati Tegal. BPD diberikan waktu tiga hari setelah diterimanya laporan dari panitia Pilkades untuk mengusulkan kembali calon kades terpilih untuk diangkat oleh Bupati Tegal.
“Kami melaksanakan tugas sesuai Surat Bupati Tegal Nomor 270/14.02/531 perihal Perselisihan Pilkades Tahun 2017,” tegas Wahyo L.
Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Hutri Agus Mardiko mengapresiasi langkah Bupati Tegal. Ia menilai sebagai penyelenggara pemerintahan yang baik dan bukti kepatuhan terhadap hukum, Bupati Tegal telah melaksanakan amar keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, yakni dengan menerbitkan SK Bupati Tegal Nomor 141/2017 tahun 2019 tentang pencabutan obyek gugatan. Hutri menegaskan kebijakan yang diambil Bupati sudah berdasarkan pada tertimbangan hukum majelis hakim PTUN.
“Bupati sudah patuh hukum pada putusan PTUN, dan Bupati melaksanakan langkah sesuai peraturan Bupati. Maka semua pihak harus dapat menghormati dan menerima keputusan PTUN, Bupati dan panitia. Apapun hasilnya,” ujarnya.
Ditambahkan, semua pihak juga diminta untuk ikut mengawal hasil keputusan rapat panitia. Hal itu dilakukan agar kondisi masyarakat bisa tenang, aman, tentran dan damai, terlebih menjelang Pemilu 2019 mendatang. “Begitu juga di Desa Tembokluwung dan Desa Semboja, agar tetap menjaga kondusifitas desanya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga calon kades yang melaksanakan Pilkades gelombang 1 tahun 2017, melakukan gugatan hasil pilkades ke PTUN Semarang. Hasilnya, gugatan tiga kades itu dikabulkan. Sementara itu, Bupati Tegal mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Hasilnya banding menguatkan hasil gugatan di PTUN Semarang. Bupati Tegal menindaklanjut hasil PTTUN Surabaya dengan mengeluarkan SK pencabutan atas SK pengangkatan calon kades terpilih.
Discussion about this post