• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Rabu, Juni 25, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Coblosan Simetris Tidak Sah – Bupati Dinilai Patuh Hukum

admin by admin
Februari 5, 2019
in Berita Utama
0

SURADADI – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, memutuskan coblosan tembus simetris dalam surat suara, tidak sah. Hal itu berdasarkan hasil rapat pengambilan keputusan sah atau tidak sahnya surat suara yang bekas coblosan tembus simetris di Makodim 0712/ Tegal, Senin (4/2).

Ketua Panitia Pilkades Sidaharja, Waryo L mengatakan, rapat pengambilan keputusan itu dihadiri Tim Pemantau Kabupaten Tegal, Tim Pengarah Kabupaten Tegal, Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Suradadi yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil, saksi setiap calon kades, dan seluruh panitia Pilkades Sidaharja. Dalam rapat itu, panitia meminta pertimbangan dari seluruh pihak terkait mengenai sah atau tidak sahnya surat suara coblosan simetris.

“Keputusannya surat suara yang bekas coblosan tembus simetris dinyatakan tidak sah,” katanya.

Keputusan itu, kata dia, mendasari Peraturan Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2017 tentang Kepala Desa di Pasal 66 Nomor 2 Huruf d yang menyebutkan surat suara dinyatakan tidak sah, apabila coblosan berada di luar kotak calon kepala desa sebelah luar. Hasil keputusan rapat itu telah dibuat laporan tentang jalannya rapat, dan panitia sebelum tiga hari setelah rapat akan diserahkan ke BPD untuk ditindaklanjuti ke Bupati Tegal. BPD diberikan waktu tiga hari setelah diterimanya laporan dari panitia Pilkades untuk mengusulkan kembali calon kades terpilih untuk diangkat oleh Bupati Tegal.

“Kami melaksanakan tugas sesuai Surat Bupati Tegal Nomor 270/14.02/531 perihal Perselisihan Pilkades Tahun 2017,” tegas Wahyo L.

Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Hutri Agus Mardiko mengapresiasi langkah Bupati Tegal. Ia menilai sebagai penyelenggara pemerintahan yang baik dan bukti kepatuhan terhadap hukum, Bupati Tegal telah melaksanakan amar keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, yakni dengan menerbitkan SK Bupati Tegal Nomor 141/2017 tahun 2019 tentang pencabutan obyek gugatan. Hutri menegaskan kebijakan yang diambil Bupati sudah berdasarkan pada tertimbangan hukum majelis hakim PTUN.

“Bupati sudah patuh hukum pada putusan PTUN, dan Bupati melaksanakan langkah sesuai peraturan Bupati. Maka semua pihak harus dapat menghormati dan menerima keputusan PTUN, Bupati dan panitia. Apapun hasilnya,” ujarnya.

Ditambahkan, semua pihak juga diminta untuk ikut mengawal hasil keputusan rapat panitia. Hal itu dilakukan agar kondisi masyarakat bisa tenang, aman, tentran dan damai, terlebih menjelang Pemilu 2019 mendatang. “Begitu juga di Desa Tembokluwung dan Desa Semboja, agar tetap menjaga kondusifitas desanya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga calon kades yang melaksanakan Pilkades gelombang 1 tahun 2017, melakukan gugatan hasil pilkades ke PTUN Semarang. Hasilnya, gugatan tiga kades itu dikabulkan. Sementara itu, Bupati Tegal mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Hasilnya banding menguatkan hasil gugatan di PTUN Semarang. Bupati Tegal menindaklanjut hasil PTTUN Surabaya dengan mengeluarkan SK pencabutan atas SK pengangkatan calon kades terpilih.

Tags: Berita DPRDCoblosan
ShareTweetPin

Related Posts

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

Juni 24, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun
Berita Utama

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Mei 19, 2025
Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun  Ikuti Ziarah Makam Leluhur
Berita Utama

Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun Ikuti Ziarah Makam Leluhur

Mei 14, 2025
Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Berita Utama

Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

April 25, 2025
Load More
Next Post

Banjir, DPRD Desak PSDA Normalisasi Sungai

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Dalam acara Penyampaian Laporan Reses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal
  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.