SLAWI – APBD Kabupaten Tegal tahun 2019 kembali mengalami devisit berjalan sekitar Rp 33 miliar (M). Jumlah devisit itu lebih kecil dibandingkan APBD Kabupaten Tegal tahun 2018 yang mencapai Rp 173 miliar. Namun demikian, devisit anggaran itu tidak membuat Pemkab Tegal melakukan rasionalisasi kegiatan di tahun ini.
“Tidak ada rasionalisasi, hanya skala prioritas dari yang telah direncanakan,” kata Bupati Tegal, Hj Umi Azizah usai melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bappeda setempat, kemarin.
Dikatakan, rakor yang dihadiri seluruh OPD itu dilakukan untuk membahas Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2019. Dalam pembahasan, tidak ada perubahan signifikan dalam APBD tersebut. Namun, diakui adanya devisit anggaran sebesar Rp 33 miliar. Devisit itu, diantaranya adanya pembengkakan anggaran listrik, dan pembuatan DED Mal Pelayanan Publik.
“Devisit Rp 33 miliar sudah bisa kita tutup,” terangnya.
Devisit itu, kata dia, ditutup dengan sejumlah kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan tahun ini. Seperti halnya, pembangunan Pasar Suradadi yang gagal dilaksanakan karena butuh waktu untuk mematangkan perencanaan pembangunan pasar itu. Bupati meminta ada kajian mendalam tentang opsi mau dipindahkan atau dibangun di lokasi yang sama.
“Jika mau pindah ya pindah, kalau tidak ya hitung-hitungannya seperti apa,” ujar Umi.
Selain itu, tambah dia, devisit bisa ditutup dengan gagalnya pengadaan tanah untuk Puskesmas Margasari. Kendati tidak menyebutkan nilai pengadaan tanah tersebut, namun bisa menutup devisit anggaran dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2019.
“Pekerjaan yang sudah berjalan tidak dirasionalisasi. Tidak ada juga penundaan kegiatan, sehingga kegiatan bisa berjalan seperti biasa,” pungkasnya.
Discussion about this post