SLAWI – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang penetapan perubahan status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon, minta dicabut. Hal itu dikarenakan setelah Perda itu ditetapkan belum juga direalisasikan menjadi kelurahan hingga saat ini.
“Dari mulai ditetapkan pada tahun 2015 sampai sekarang belum juga berubah menjadi Kecamatan Slawi Kulon. Makanya, kami minta Perda itu segera dicabut,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari daerah pemilihan (dapil) 1 meliputi Kecamatan Slawi, Kecamatan Lebaksiu, dan Kecamatan Dukuhwaru, M Khuzaeni.
Dikatakan, belum dilaksanakannya Perda perubahan status itu, dikarenakan adanya cacatan Gubernur Jateng terkait perubahan Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon. Ada salah satu syarat yang belum terpenuhi untuk menjadi kelurahan, yakni belum dilakukannya musyawarah desa (musdes). Namun, hingga kini belum dilakukan musdes, sehingga amanat dari Perda belum juga dilakukan.
“Informasinya, masyarakat menolak dijadikan kelurahan. Makanya, dari pada Perda itu banci seharusnya dicabut,” ujar politisi Golkar itu.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Tegal diharapkan tidak memaksakan diri untuk Slawi Kulon menjadi kelurahan. Pasalnya, tidak ada kewajiban desa yang berada di ibu kota kabupaten menjadi kelurahan. Selain itu, selama ini Pemkab juga masih memberikan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) kepada Slawi Kulon.
“Pemkab seharusnya tidak mengalokasikan ADD dan DD ke Slawi Kulon, jika memang Slawi Kulon akan dijadikan kelurahan,” terang pria yang akrab disapa Jeni itu.
Namun demikian, tambah dia, Pemkab tidak segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan atau melanjutkan menjadi kelurahan. Pasalnya, hingga kini wilayah itu masih dipegang Penjabat Sementara (PJs) kepala desa (kades). Bahkan, sudah tiga kali di desa itu dijabat PJs. Sementara itu, sejak dibuatkan Perda perubahan status sudah tidak ada lagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Padahal, syarat untuk menyelanggarakan musdes harus ada BPD.
“Harapan segera dibuat BPD dan dilaksanakan Pilkades. Harus diakui bahwa perubahan Slawi Kulon menjadi kelurahan sudah gagal,” pungkasnya.
Discussion about this post