Slawi –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022.Rapat paripurna penyampaian KUA dan PPAS Tahun 2022 digelar bersama dengan Paripurna Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Masa Persidangan III Dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh. Faiq. S.Pi Senin, 6 September 2021.
Pada kesempatan tersebut, hadir Sekda Tegal Widodo Joko Mulyono. MM, Ketua DPRD Moh. Faiq. S.Pi. Wakil Ketua Rustoyo, serta Anggota DPRD Kabupaten Tegal. Selain itu, juga hadir Kepala BPKAD Amir Makhmud, SE. MSi. Kabag Hukum Nur Hapid Junaidi., SH. MM. Agenda rapat berlangsung khidmat selama melakukan pembahasan.
Dalam sambutanya Sekda Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan, Dalam rangka menjaga sinergitas dan kesinambungan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional, maka KUA Kabupaten Tegal Tahun 2022 dan PPAS Kabupaten Tegal Tahun 2022 Disusun dengan:
1.Memperhatikan prioritas pembangunan nasional, sesuai dengan tingkat kewenangan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pokok pembangunan nasional.
2.Memperhatikan arah kebijakan dan fokus pembangunan Provinsi Jawa Tengah yang di rumuskan dalam RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
3.Memperhatikan capaian Kinerja RPJMD Kabupaten Tegal 2019-2024 dan rencana target capaian tahun 2022.
4.Memperhatikan kewenangan dan tugas fungsi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Desa sebagai mana ketentuan dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
5.Memperhatikan perkembangan dan upaya pencegahan dan Penanganan, serta pemulihan sosial dan ekonomi sebagai dampak Pandemi COVID-19 di Tahun 2022.
Dengan mempertimbangkan Permasalahan Pembangunan isu stategis, prioritaskan pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2022 dan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Tengah yang Tercantum dalam RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, maka prioritaskan pembangunan Kabupaten Tegal Tahun 2022 meliputi :
1.Penguatan kualitas layanan pemerintahan dn efektifitas pembangunan yang inovatif dan berbasis TIK;
2.Perluasan akses infrastruktur dasar dan konektifitas wilayah serta Peningkatan kualitas lingkungan hidup.
3.Pemulihan dan transformasi sektor pertanian, perdagangan, industri, koperasi dan UMKM, pariwisata dan iklim investasi;
4.Penguatan mutu dan transformasi pendidikan dan kesehatan era tatanan baru;
5.Peningkatan produktifitas pemuda dan olahraga berbasis gender;
6.Peningkatan kualitas layanan perlindungan dan Jaminan sosial serta Pemberdayaan ekonomi warga miskin dan retan miskin;
7.Peningkatan Kompetensi Angkatan Kerja dan Akselerasi investasi untuk Perluasan Lapangan Kerja.;
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal meminta agar teman-teman anggota DPRD untuk dapat lebih mendalami materi KUA-PPAS melalui Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dengan tidak adanya Pandangan Umum Fraksi, maka kami mohon untuk diterima dan bisa dilanjutkan pembahasannya di Banggar,” pungkas Moh.Faiq.
Diungkapkan Moh.Faiq berkas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 ini telah diterima dan selanjutnya akan dibahas secara detail sebelum disahkan.
Discussion about this post