SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna masa persidangan III, dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Rustoyo turut hadir di antaranya Bupati Tegal, Dra. H. Umi Azizah sejumlah pimpinan OPD, Anggota DPRD, lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.
Dalam agenda paripurna tersebut, disampaikan 4(empat) Raperda yang masuk Propemperda tahun 2022 dan 2 (dua) Raperda telah di bahas terlebih dulu di masa Persidangan II, 1 (satu) Raperda masih dalam Penelaahan, dan 1 (satu) Raperda akan dibahas di masa persidangan III ini.Semoga Raperda – raperda yang kami sampaikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tegal, sehingga dalam implementasinya dapat bermanfaat secara optimal, utamannnya sebagai wujud peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Didi Permana.,SE dalam membacakan Raperda inisiatif DPRD meminta agar Pemerintah Daerah dapat memberikan koreksi baik substansi maupun redaksional serta menyetujui Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas pada pembicaraan tingkat selanjutnya.
Sementara itu, Bupati Tegal Dra.Hj.Umi Azizah dalam membacakan Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang
1.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Tentang Pembangunan Gedung
Bahwa Bangunan Gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jatidiri manusia oleh karena itu penyelenggaraan bangunan Gedung harus dilakukan secara tertib, baik secara administratif maupun secara tekhnis perlu di atur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah tentang Bangunan Gedung mka Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan Operasional Perundang-undangan tersebut dalam Peraturan Daerah yang merupakan penganti dari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
2.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Kabupaten Tegal Tahun 2022 – 2052.
Pembangunan merupakan sesuatu bentuk kegiatan yang tidak terlepas dari dukungan berbagai sumber daya baik sumber daya alam maupun lingkungan hidup. Tanah, air, tumbuhan dan berbagai komponen lingkungan lainnya merupakan unsur material pentingnya dalam memenuhi kebutuhan pembangunan.Mengingat, selama ini kegiatan pembangunan yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan tidak lepas dari upaya penggunaan berbagai material bahan baku.Keberadaan sumber daya yang memadai tentunya mendorong proses pembangunan menjadi lebih berjalan secara masif, Namun Demikian, tingginya berbagai kegiatan dan bertambahnya tingkat eksploitasi sudah barang tentu akan menurunkan keberadaan kuantitas maupun kualitas sumber daya setempat sehingga mengurangi daya dukung wilayah.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan agenda laporan pansus II Raperda tentang pemajuan Kebudayaan Daerah dan laporan pansus III Tentang Raperda Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal.
Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Tegal Dra. Umi Azizah juga menyampaikan Bahwa Penyediaan dana kebutuhan Kegiatan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal diperlukan guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan serta pengembangan sistem penyedia air minum yang sehat,bersih,dan prosuktif. Penyetaan modal Pemerintah daerah kepada Umum daerah air minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dan untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat atas kerjasama dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD kabupaten Tegal, Berkat kebersamaan yang terbangun dan terus terpelihara Rancangan Peraturan Daerah Tersebut.
Discussion about this post