SLAWI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal melakukan bedah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Tim LPM Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang, di Hotel Gets Semarang,Sabtu18 Juni 2022
Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Tentang Bangunan Gedung, Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Tahun 2022 -2054
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani.,SH.,MH, saat membuka acara mengatakan, bedah Raperda terbagi dalam tiga panitia khusus (Pansus), yaitu Pansus V Raperda Percepatan Penagulangan Kemiskinan, kemudian Pansus VI Membedah Raperda Bangunan Gedung sedangan Pansus VII membedah Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Tegal tahun 2022-2054
Bedah Raperda ini merupakan kerjasama antara DPRD Kabupaten Tegal dengan LPM Untag Semarang, dengan maksud untuk percepatan pemahaman bagi anggota dewan,” ujar Rudi indrayani
Menurut Rudi indrayani kedudukan DPRD dalam UU MD3 merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, maka sudah tidak heran lagi anggota dewan dalam membahas Raperda baik yang sudah dibuat maupun yang akan dibuat.
Hal ini tentu yang menjadi wajib dipahami oleh semua anggota dewan untuk menjadi pedoman.
Wakil Ketua II Rudi Indrayani juga berpesan kepada anggota dewan yang masuk di Bapemperda bisa lebih menguasai materi-materi agar argumen yang disampaikan dalam pembahasan Raperda bisa meyakinkan dan tidak mudah dipatahkan
Discussion about this post