• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Senin, Juni 30, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rapat Paripurna  Jawaban DPRD Kabupaten Tegal  Atas Pendapat  Bupati Tegal Terhadap Rancangan Peraturan Daerah

Admin 2 by Admin 2
Juni 21, 2022
in Berita Utama
0

SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna  Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023 dengan agenda Jawaban DPRD Kabupaten Tegal  Atas Pendapat  Bupati Tegal Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif  DPRD Kabupaten Tegal dan Jawaban  Bupati Tegal  Terhadap  Pandangan Umum  Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal atas  ancangan Peraturan  Daerah Kabupaten Tegal Tentang Bangunan Gedung dan Rencana Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal 2022 – 2052.Selasa(21/06/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq,.S.Pi didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo.,Rudi Indrayani.,SH.,MH dan dihadiri Anggota DPRD beserta Forkopimda dan OPD di lingkungan Pemkab Tegal.

Juru Bicara Bapemperda  Hj. Lina Agustina memberikan Jawabannya Kami sampaikan  apresiasi  kepada bupati Tegal atas pendapatnya, selanjutnya pendapat yang disampaikan dapat dijadikan sebagai masukan  dalam pembahasan di panitia khusus nanti. Kami juga berharap adannya kesamaan semngat dalam membahas Raperda- raperda ini, supaya proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar sampai dengan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah. Pada penyusunan Raperda Inisiatif DPRD tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan secara teknik penyusunan tetap berpedoman apda Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Selanjutnya terkait materi berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penangulangan Kemiskinan. Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penangulangan Kemiskinan.

Penanganan kemiskinan di kabupaten Tegal harus diselesaikan dengan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, disamping langkah – langkah koordinasi secara terpadu antar lintas pelaku dalam hal ini pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sebagai mana yang telah diuraikan dalam pendapat Bupati Tegal. DPRD dan Bupati  berkomitmen bahwa target keberhasilan  dapat ditentukan dengan rentang waktu  yang kita sepakati  bersama sehingga percepatan penangulangan kemiskinan mempunyai konsekwensi dalam Anggaran  Pendapatan dan belanja Daerah yang dialokasikan.Untuk itu  dalam proses pembahasan selanjutnya bersama Panitia Khusus akan dilakukan singkronisasi dan penyesuaian  baik dalam konsideran maupun materi muatan yang dilandaskan pada keadaan filosofi dan sosiologi di Kabupaten Tegal.

Sementara itu Bupati Tegal dalam sambutannya, yang dibacakan Asisten III Pemkab Tegal dr Hendardi. Saya mewakili Pemerintah Daerah menyampaikan Ucapan Terimakasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, yang melalui Fraksi – Fraksi telah memberikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah di sampaikan pada Rapat Paripurna kemaren.

Selanjutnya secara berurutan akan saya sampaikan Jawaban Bupati Tegal atas Pandangan Umum  Fraksi – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten Tegal Sebagai Berikut:
Pandangan Umum Fraksi PKB  Tentang  Bangunan Gedung
1.Bahwa dengan di tetapkannya  Peraturan Pemerintah  Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-undang  Nomor  28  Tahun  2002 tentang Bangunan  Gedung, ada nomenklatur yang berubah sehingga apabila langsung membentuk Peraturan Bupati tidak sesuai dengan Peraturan  Daerah yang telah dibentuk sebelumnya.
2.Muatan  lokal dalam Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung memerintahkan  Peraturan lebih lanjut sesuai kewenangan  daerah dalam Peraturan Bupati. Adapun muatan lokal yakni:
1).Tata cara pemberian sanksi administratif
2).Rencana Tata Bangunan dan      Lingkungan(RTBL)
3).Pemberian insentif;
4).Pemberian Disinsentif; dan
5).Pendanaan

Rencana Perlindungan  dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup Tahun 2022 – 2052

1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup tidak disusun berdasarkan RTR namun sebaliknya penyusunan RTRW harus mengacu pada Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal tersebut dikarenakan RTRW wajib disusun  Berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup stategis (KLHS) yang subtansinya merupakan muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM).
2.Dalam hal Rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup (RPPH)  belum disusun. Maka pemanfaatan Sumber daya Alam (SDA) dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup sesuai Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.Kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan lingkungan Hidup diatur dalam Pasal 67 dan pasal 68 UU Nomor 32  tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi PDI P kami ucapkan Terimakasih  dan mengapresiasi atas Pemandangan Umum Fraksi PDI P terhadap Rancangan Peraturan Daerah  Kabupaten Tegal  tentang Bangunan Gedung  dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra atas Rancangan Peraturan Darah Tentang Bangunan Gedung kami Sampaikan sebagai berikut :
1.Bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur semua jenis bangun yang disesuaikan dengan Rencana detail Tata ruang (RDTR).
2.Dalam Rancangan Pengaturan Daerah tentang Bangunan Daerah Tentang Bangunan Gedung telah mengatur Peran masyarakat.

Pemandangan Umum terhadap Rencana Perlindungan dan Pengelolaab Lingkungan Hidup (RPPLH)
1.Bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH Pasal 13 ayat  (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dengan demikian kegiatan pertambangan wajib mengacu pada RPPLH
2.Salah Satu Tujuan  RPPLH adalah untuk mengharmonisasi Pembangunan.
3.Optimalisasi peran masyarakat dalam RPPLH diantaranya pengawasan sosial, pemberian pendapat, saran dan usul, keberatan dan pengaduan, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, penyampaian informasi, dan/pelaporan

Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap Rancangan Daerah tentang Bangunan Gedung sebagai Berikut:
Rancangan Peraturan Daerah ini akan mencabut Peraturan Daerah  Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal  Nomor 1 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, hal ini dikarenakan adanya dasar hukum yang terbaru dan adanya nomenklatur yang berubah, dalam Rancangan Peraturan Daerah ini juga mengatur syarat pembangunan. Yang harus berdasarkan pada RDTR dan RTRW, sehingga tidak perlu menunggu Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.Bahwa kajian dan mapping wilayah sudah dilakukan 5 tahun terakhir
2.Isu stategis nasional tentang Peraturan dan penyimpan air serta ketahuan pangan menjadi arahan isu stategis dalam RPPLH; dan
3.Syarat sawah yang dilindungi tidak secara khusus diatur dalam RPPLH namun mendasari persyaratan  teknis yang di keluarkan oleh  Kementrian  yang membidangi pertanian

Terhadap Pemandangan Umum Fraksi P3 Nurani Rakyat  atas Rancangan  Peraturan  Daerah tentang Bangunan Gedung dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan Dan  Pengelolaan lingkungan Hidup, Kami sampaikan  Penghargaan dan apresiasi atas saran dan masukannya.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Demokrat Sejahtera  atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Bahwa jangka waktu pengecekan  pemeriksaan berkala paling singkat 6 (enam) bulan sesuai pertimbangan teknis.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, saya sampaikan bahwa  “Asas pencemar Membayar” Sudah di jelaskan dalam penjelasan pasal demi pasal yaitu  pasal 2 huruf  i ” Bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan  pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan  hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan”.

ShareTweetPin

Related Posts

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

Juni 24, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun
Berita Utama

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Mei 19, 2025
Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun  Ikuti Ziarah Makam Leluhur
Berita Utama

Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun Ikuti Ziarah Makam Leluhur

Mei 14, 2025
Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Berita Utama

Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

April 25, 2025
Load More
Next Post

Pansus DPRD Kabupaten Tegal fokus bahas tiga Raperda

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Dalam acara Penyampaian Laporan Reses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal
  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.