SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023 dengan agenda Jawaban DPRD Kabupaten Tegal Atas Pendapat Bupati Tegal Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal dan Jawaban Bupati Tegal Terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal atas ancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Tentang Bangunan Gedung dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal 2022 – 2052.Selasa(21/06/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq,.S.Pi didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo.,Rudi Indrayani.,SH.,MH dan dihadiri Anggota DPRD beserta Forkopimda dan OPD di lingkungan Pemkab Tegal.
Juru Bicara Bapemperda Hj. Lina Agustina memberikan Jawabannya Kami sampaikan apresiasi kepada bupati Tegal atas pendapatnya, selanjutnya pendapat yang disampaikan dapat dijadikan sebagai masukan dalam pembahasan di panitia khusus nanti. Kami juga berharap adannya kesamaan semngat dalam membahas Raperda- raperda ini, supaya proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar sampai dengan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah. Pada penyusunan Raperda Inisiatif DPRD tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan secara teknik penyusunan tetap berpedoman apda Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Selanjutnya terkait materi berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penangulangan Kemiskinan. Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penangulangan Kemiskinan.
Penanganan kemiskinan di kabupaten Tegal harus diselesaikan dengan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, disamping langkah – langkah koordinasi secara terpadu antar lintas pelaku dalam hal ini pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sebagai mana yang telah diuraikan dalam pendapat Bupati Tegal. DPRD dan Bupati berkomitmen bahwa target keberhasilan dapat ditentukan dengan rentang waktu yang kita sepakati bersama sehingga percepatan penangulangan kemiskinan mempunyai konsekwensi dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah yang dialokasikan.Untuk itu dalam proses pembahasan selanjutnya bersama Panitia Khusus akan dilakukan singkronisasi dan penyesuaian baik dalam konsideran maupun materi muatan yang dilandaskan pada keadaan filosofi dan sosiologi di Kabupaten Tegal.
Sementara itu Bupati Tegal dalam sambutannya, yang dibacakan Asisten III Pemkab Tegal dr Hendardi. Saya mewakili Pemerintah Daerah menyampaikan Ucapan Terimakasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, yang melalui Fraksi – Fraksi telah memberikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah di sampaikan pada Rapat Paripurna kemaren.
Selanjutnya secara berurutan akan saya sampaikan Jawaban Bupati Tegal atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tegal Sebagai Berikut:
Pandangan Umum Fraksi PKB Tentang Bangunan Gedung
1.Bahwa dengan di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ada nomenklatur yang berubah sehingga apabila langsung membentuk Peraturan Bupati tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang telah dibentuk sebelumnya.
2.Muatan lokal dalam Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung memerintahkan Peraturan lebih lanjut sesuai kewenangan daerah dalam Peraturan Bupati. Adapun muatan lokal yakni:
1).Tata cara pemberian sanksi administratif
2).Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan(RTBL)
3).Pemberian insentif;
4).Pemberian Disinsentif; dan
5).Pendanaan
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022 – 2052
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup tidak disusun berdasarkan RTR namun sebaliknya penyusunan RTRW harus mengacu pada Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal tersebut dikarenakan RTRW wajib disusun Berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup stategis (KLHS) yang subtansinya merupakan muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM).
2.Dalam hal Rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup (RPPH) belum disusun. Maka pemanfaatan Sumber daya Alam (SDA) dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup sesuai Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.Kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan lingkungan Hidup diatur dalam Pasal 67 dan pasal 68 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi PDI P kami ucapkan Terimakasih dan mengapresiasi atas Pemandangan Umum Fraksi PDI P terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Bangunan Gedung dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra atas Rancangan Peraturan Darah Tentang Bangunan Gedung kami Sampaikan sebagai berikut :
1.Bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur semua jenis bangun yang disesuaikan dengan Rencana detail Tata ruang (RDTR).
2.Dalam Rancangan Pengaturan Daerah tentang Bangunan Daerah Tentang Bangunan Gedung telah mengatur Peran masyarakat.
Pemandangan Umum terhadap Rencana Perlindungan dan Pengelolaab Lingkungan Hidup (RPPLH)
1.Bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dengan demikian kegiatan pertambangan wajib mengacu pada RPPLH
2.Salah Satu Tujuan RPPLH adalah untuk mengharmonisasi Pembangunan.
3.Optimalisasi peran masyarakat dalam RPPLH diantaranya pengawasan sosial, pemberian pendapat, saran dan usul, keberatan dan pengaduan, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, penyampaian informasi, dan/pelaporan
Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap Rancangan Daerah tentang Bangunan Gedung sebagai Berikut:
Rancangan Peraturan Daerah ini akan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, hal ini dikarenakan adanya dasar hukum yang terbaru dan adanya nomenklatur yang berubah, dalam Rancangan Peraturan Daerah ini juga mengatur syarat pembangunan. Yang harus berdasarkan pada RDTR dan RTRW, sehingga tidak perlu menunggu Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.Bahwa kajian dan mapping wilayah sudah dilakukan 5 tahun terakhir
2.Isu stategis nasional tentang Peraturan dan penyimpan air serta ketahuan pangan menjadi arahan isu stategis dalam RPPLH; dan
3.Syarat sawah yang dilindungi tidak secara khusus diatur dalam RPPLH namun mendasari persyaratan teknis yang di keluarkan oleh Kementrian yang membidangi pertanian
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi P3 Nurani Rakyat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup, Kami sampaikan Penghargaan dan apresiasi atas saran dan masukannya.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Demokrat Sejahtera atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Bahwa jangka waktu pengecekan pemeriksaan berkala paling singkat 6 (enam) bulan sesuai pertimbangan teknis.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, saya sampaikan bahwa “Asas pencemar Membayar” Sudah di jelaskan dalam penjelasan pasal demi pasal yaitu pasal 2 huruf i ” Bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan”.
Discussion about this post