SLAWI – Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kabupaten Tegal mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Rabu (29/6). Raperda itu berisikan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
“Kami baru memulai pembahasan awal, jadi kedalaman materi masih dipelajari,” kata Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro di sela-sela pembahasan.
Dikatakan, penyusunan Raperda RPPLH memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis pada suatu wilayah. Ia menjabarkan bagaimana kondisi sebaran penduduk hingga sebaran potensi sumber daya alam yang terdapat pada wilayah tersebut. Selain itu, bagaimana untuk mempertahankan kearifan lokal dan terserapnya aspirasi masyarakat dan perubahan iklim yang terjadi.
“Termasuk di dalamnya soal sampah. Tapi, kami belum masuk dalam materi ini,” ujarnya.
Menurut dia, Raperda RPPLH tersebut memuat akan perencanaan tentang beberapa hal, diantaranya pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan adaptasi serta mitigasi terhadap perubahan iklim.
“Penyusunan RPPLH merupakan dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. RPPLH sendiri juga merupakan dasar dalam melakukan pemanfaatan sumber daya,” terangnya.
Ditambahkan, RPPLH merupakan aturan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
“Dalam Raperda ini juga dibahas tentang perlindungan dan pengelolaan mutu air, dan juga rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara,” pungkasnya
Discussion about this post