SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tegal . Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Moh.Faiq.S.Pi di dampingi para wakil ketua dan Bupati Tegal. Hadir secara langsung dalam acara tersebut jajaran Forkompimda,Camat Sekabupaten Tegal, KPU,Bawaslu , Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa . Rabu 10 Agustus 2022
Seperti diketahui sebelumnya bahwa salah satu Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa H. Agus Salim.,SE.MM telah meninggal dunia, dan dengan meninggalnya H.Agus Salim.,SE.,MM Anggota DPRD Kabupaten Tegal Masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini maka dilakukan usulan pemberhentian dari keanggotaan DPRD Masa Jabatan 2019-2024.
Setelah mengusulkan nama calon Pengganti Antar Waktu kepada Gubernur dan mendapatkan persetujuan maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/60 Tahun 2022 tanggal 3 Agustus 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Masa Jabatan Tahun 2019-2024, maka Ahmad Fatikhudin.,S.Ag diresmikan sebagai pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tegal.menggantikan keanggotaan H.Agus Salim.,SE.MM terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Ahmad Fatikhudin.,S.Ag dipandu oleh Moh.Faiq.,S.Pi selaku Ketua DPRD Kab. Tegal
Dalam sambutanya Ketua DPRD menyampaikan selamat kepada Ahmad Fatikhudin dan mengingatkan bahwa pelantikan ini merupakan langkah awal melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Beliau juga berharap agar nantinya dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan dapat menyuarakan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Discussion about this post