SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal melaksanakan Rapat dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat dan pembahasan Raperda ini dilaksanakan oleh Anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus).
Pansus I Raperda Penyebarluasan Produk Hukum dan kemudian Pansus II membedah Peraturan DPRD Kabupaten Tegal tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Tegal,
Secara keseluruhan Pansus melakukan pembahasan dengan baik dan lancar, hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal,Moh.Faiq.S.Pi yang memantau jalannya pembahasan disetiap pansus. Selain itu dirinya juga berharap kepada SKPD yang diundang agar lebih proaktif dalam pembahasan, sehingga tahapan ini bisa dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Tiga Pansus ini sementara melakukan pembahasan dan berlangsung baik serta lancar. Namun diharapkan SKPD juga proaktif dalam pembahasan, khususnya yang diundang untuk melakukan pembahasan, sehingga Ranperda ini nantinya berkualitas sesuai yang diharapkan dan bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan”. Ungkap Moh.Faiq.S.Pi
Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) Untung Subagio.S.Sos mengungkapkan bahwa selaku sekwan bersama staf, bertugas untuk memfasilitasi rangkaian pembahasan ranperda ini, sekaligus menjadi penghubung dengan SKPD tehnis yang diundang untuk melakukan pembahasan bersama Pansus yang telah dibentuk. “guna kelancaran pembahasan ke tiga ranperda ini, kami beserta staf setwan membantu memfasilitasi bahan pembahasan dan penghubung dengan SKPD Tehnis yang terkait dengan ranperda” katanya.
Proses pembahasan Ranperda ini dilakukan dengan membahas Bab per Bab dari isi ranperda tersebut dengan pejelasan dari SKPD tehnis dan sesuai dengan surat keputusan Pansus terhadap Dua Ranperda.