SLAWI.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna pada Senin (25/10/2024) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Rancangan Peraturan Daerah Tenatang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tegal, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal H.Wasbun Jauhara Khalim.,SE Di Dampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Sugono, Rudi Indrayani.,SH.,MH,
Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal serentak menyoroti terkait rencana perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOTK) yang diajukan melalui usulan perubahan ketiga Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan, baik penggabungan atau pemisahan OPD dipertanyakan efektif dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ach.Dabas S.Pd.I sebagai juru bicara Setelah Penyampaian RAPERDA “Perubahan Ketiga atas peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Kabupaten Tegal” Oleh Pj Bupati Tegal kami Fraksi PKB hendak menyampaian Pandangan Umum Fraksi Tas Rancangan Tersebut :
1.Kami Fraksi PKB memberikan apresiasi yang sebesar besarnya atas Langkah pemerintah yang mengintegrasi fungsi riset dan inovasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Pembangunan Daerah. Hal ini mencerminkan keseriusan dalam membangun kebijakan berbasis data yang sesuai dengan tantangan zaman. juga artas upaya harmonisasi Perangkat daerah merunjuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 dan PP nomor 72 Tahun 2019,karna Penuyesuain reformasi birokrasi, kami juga menyambut baik inisiatif penyederhanaan nomenklatur perangkat daerah. yang di harapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2.Berkaitan dengan pembentukan badan baru yaitu ” Badan Perencanaan Pembangunan, riset,dan Inovasi Daerah (BAPPERINDA)” kami ingin menanyakan apakah sudah ada roadmap atau stategi jangka Panjang yang disiapkan olah badan baru ini untuk menghasilkan inovasi yang relevan dengan prioritas pembangunan daerah?. Karena walaupun Pembentukan Badan Baru dengan fungsi riset dan inovasi merupakan Langkah yang sangat stategis.namun, tanpa adanya stategi atau roadmap yang terarah.nbadan ini berisiko hanya menjadi stuktur administrative tanpa kontibusi nyata bagi pembangunan.Prioritas pembangunan Kabupaten Tegal, seperti pengembangan sector pertanian. pariwisata dan UMKM,membutuhkan dukungan riset dan inovasi ang terencana.Fraksi PKB ingin memastikan bahwa badan ini memiliki arah kerja yang jelas dan relevan dengan kebutuhan daerah.Dengan adanya roadmap.pemerintah dapat mengarahkan program riset pada sector-sector prioritas untuk memberikan dampak yang signifikan bagi masyarkat dan perekonomian local
3.Kami juga ingin mengetahui lebih jauh terkait indicator keberhasilan badan ini setelah Restrukturisasi.Bagaimana pemerintah akan memantau dan mengevaluasi kinerja badan ini agar teteap berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan?Kami rasa agar tujuan pembentukan badan baru dapat tercapai.Selain itu,kenberlanjutan fungsi badan ini memerlukan pengawasan dan evaluasi rutin untuk memastikan kinerja sesuai dengan visi daerah. kami berharap pemerintah daerah memiliki mekanisme evaluasi yang trasparan. seperti laporan kinerja tahunan,audit independent, atau penilaian berbasis indicator yang terukur.Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas badan baru tersebut.
4.Menyoroti bahwa penetapan raperda ini nantinya membutuhkan restrukturisasi Perangkat Daerah maka pada masa Transisi nantinya berpotensi mengganggu pelayanan publik.Kami mengharapkan adanya Langkah mitigasi yang jelas untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik.Restrukturisasi biasanya memperlukan Waktu untuk penyesuaian, termasuk dalam hal pembagian tugas,penyelarasan program,dan pelatihan pegawai.Tanpa mitigasi yang memadai,proses ini dpat menyebabkan kekosongan pelayanan atau kertlambatan penagangan masyarakat.kami ingin memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan Langkah Langkah antisipatif,seperti pemberian arahan teknis kepada perangkat daerah,pelatihan intensif untuk pegawai,dan poenyediaan sumber daya tambahan untuk mengatasi kemungkinan hambatan selama transisi.
Sementara, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan Perubahan Ketiga atas peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Kabupaten Tegal” Oleh Pj Bupati Tegal kami Fraksi PDI Perjuangan :
1.Fraksi PDI perjuangan Kabupaten Tegal menyambut baik dengan harapan Raperda ini sebagai upaya pemerintah daerah Kabupaten Tegal melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memudahkan dalam meningkatan pelayanan kepada masyarakat.
2.Fraksi PDi Perjuangan Kabupaten Tegal bahwa untuk kepentingan kemajuan daerah dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya perubahan atau penambahan perangkat daerah.untuk itu fraksi menyetujui agar Raperda iuni di bahas pada siding -siding di tingkat komisi maupun di Bapemperda.
3.Pembentukan dan susunan perngkat daerah nantinya berdasarkan pada efisiensi,efektivitas,proporsionalitas,dan fleksibilitas,sehingga dapat mendukung terwujudnya visi misi kabupaten tegal.
Fraksi Gerindra setelah penyampaian pandangan Perubahan Ketiga atas peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Kabupaten Tegal” kami Fraksi Gerindra :
1.Adanya perubahan susunan dimana adanya beberapa yang Perangkat Daerah yang digabungkan atau dipisahkan berdasarkan pada kewenangan urusan dan sub urusan dimiliki oelh Daerah,mohon penjelansannya
2.Pentingnya mengukur beban kerja yang proporsioanal dan obyektif agar tugas dan fungsinya dapat dilaksanakan secara optimal,dan mengenai persiapan terhadap dampak atau akibat adanya perubahan Perangkat daerah tersebut.
3.Kami berharap dengan adanya operubahan raperda tersebut,pelayanan menjadi semakin optimal dan berkuwalitas dalam melayani masyarakat Kabupaten Tegal.
Fraksi Golkar menyampaikan Setelah kami mendengar penyampaian maka ada beberapa hal yang akan kita sampaikan dan ditanyakan :
1.Dalam menimbang tertulis hanya menambahkan nomen klatur baru yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan nomenklatur Unit. Pelaksanaan Teknis serta penambahan nomenklatur Badan Penagulangan Bencana Daerah. Apakah ini berarti pembahasan hanya focus di 2 OPD tersebut?
2.Dinas Perikanan masih relevan kah menjadi Sebuah OPD,tidak bisakah di gabungkan ke dalam dinas pertanian menjadi sebuah bidang?
3.Apakah OPD yang sekarang sudah mengikuti Kementrian Yang Baru?
4.Pasal 2 Nomor 14 dan 15 Kenapa artinya sama?
Fraksi Partai Keadilan sejahtera menyampaikan pandangan Umunya sebagai berikut :
1.raperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah perlu dihitung dan dipertimbangkan secara cermat tentang jumlah kebutuhan bidang yang ada pada dinas atau badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada
2.Perlu penjelasan lebih dalam terkait penentuan tipe di setiap dinas.karena ada dinas yang sepertinya stategis dengan kategori beban besar tetapi hanya bertipe B
3.Secara umum Fraksi PKS berharap dengan raperda ini mampu menciptakan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal yang Seimbang Sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing sehingga menciptakan Pemerintah yang efektif dan efisien untuk kebutuhan Masyarakat Kabupaten Tegal
Fraksi Persatuan Pembangunan dan Amanat Nasional ( Perbanas) Terhadap Rancangan Peraturan Daerah menyampaikan Pemandangan Umumnya sebagai Berikut:
Bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah nantinya harus mengedepankan efisiensi,efektivitas pembagian tugas,tatakerja yang jelas dan fleksibilitas.kami menyarankan dengan perubahan struktur perangkat daerah nantinya harus relevan dengan isu yang berkembang di kabupaten tegal,refoirmasi birokrasi untuk mendorong partisipasi aktif pemangku kepentingan,selain itu harus tersedianya fasilitas Pendidikan yang maju dan berkualitas karena hal ini untuk menjawab tantangan rendahnya index Pembangunan manusia (IPM) di Kabupaten Tegal.Kami berharap raperda ini segera dibahas disahkan dengan memperhatikan kemampuan serta kebutuhan Masyarakat,disamping itu harapan kami perangkat kedepannya bisa lebih tersruktur.