SLAWI – Sebanyak 119 kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal dijadwalkan akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026 mendatang. Meski demikian, hingga saat ini aturan resmi mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua tahun 2026 masih belum diterbitkan. Kondisi ini mendorong Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tegal untuk melakukan langkah percepatan dengan menggelar audiensi bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, di ruang rapat Komisi 1.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua APDESI Kabupaten Tegal, Yuswan Maulana, ST, dan diterima oleh Ketua Komisi 1 DPRD, Abu Suud. Menurut Yuswan, tujuan audiensi tersebut adalah untuk mendorong percepatan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026, mengingat dasar hukum pelaksanaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 34A.
“Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat sekitar 119 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir di tahun 2026. Karena itu, perlu segera ada regulasi turunan agar proses Pilkades dapat berjalan sesuai jadwal,” jelas Yuswan. Ia menambahkan, tahapan Pilkades serentak seharusnya sudah dimulai pada pertengahan 2026, sehingga pemerintah pusat perlu segera menetapkan aturan pelaksana agar tidak terjadi keterlambatan.
Namun, aturan pelaksana turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, Perda, hingga Perbup belum tersedia.






