SLAWI, – Maraknya penggerebekan serta peredaran narkoba dan obat keras di Kabupaten Tegal menjadi perhatian serius DPRD setempat. Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana, saat ditemui di ruang kerjanya, tekanan akan segera menghadirkan regulasi khusus untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
Menurut Bagus, hingga saat ini Kabupaten Tegal belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Narkoba. Padahal, kondisi di lapangan menunjukkan tren yang ditunjukkan.
“Komisi IV sudah melakukan diskusi internal untuk membahas situasi ini. Kami akan mengusulkan Perda Penanggulangan Narkoba beserta aturan turunannya,” ujarnya
Ia mengungkapkan, usulan Rancangan Perda (Ranperda) sebenarnya sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2024. Namun, saat itu belum masuk dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Generasi muda ini kebanyakan pemakainya, tapi mereka adalah korban.Korbannya ketidaktahuan, kondisi keluarga yang tidak harmonis, hingga pengaruh lingkungan sosial,” jelasnya.
Ke depan, DPRD juga akan mendorong kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan regulasi tersebut. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilibatkan, seperti Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selain narkoba, Bagus juga menyoroti maraknya konsumsi obat keras jenis Tramadol di kalangan remaja. Ia menyebut, obat tersebut kerap menjadi pemicu aksi kenakalan seperti tawuran.
“Biasanya sebelum tawuran mereka memakai Tramadol. Ini tentu sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil keputusan tegas dalam menyikapi kondisi ini demi menyelamatkan generasi muda menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Ini belum terlambat. Kita harus mulai membenahi melalui aturan. Kalau belum ada, maka kita harus buatkan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Perda nantinya akan memperkuat langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan serta penindakan.
Bagus juga menilai, maraknya penggerebekan yang dilakukan aparat belakangan ini harus menjadi momentum bagi Kabupaten Tegal untuk segera berbenah. Apalagi daerah sekitar seperti Kota Tegal dan Kabupaten Brebes sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa.
“Ini momentum penting. Perda sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran narkoba dan obat keras ilegal,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahaya serius dari penyalahgunaan narkoba dan obat keras, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
“Efeknya tidak instan tapi sangat berbahaya. Bisa menimbulkan euforia berlebihan, kecemasan ekstrem, halusinasi, hingga detak jantung tidak stabil. Dalam jangka panjang dapat merusak ginjal, hati, dan otak, serta menyebabkan ketergantungan,” kesimpulannya.***






