SLAWI, – DPRD Kabupaten Tegal resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu 29 Juli 2026. Ketiga perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan tata kelola pembangunan daerah, mulai dari sektor perumahan dan kawasan permukiman, pengelolaan aset pemerintah daerah, hingga pengelolaan sumber daya air.
Tiga regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro didampingi Wakil Ketua DPRD Rudi Indrayani dan Agus Solichin. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud yang mewakili Bupati Tegal.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tegal menegaskan bahwa seluruh substansi ketiga perda telah dibahas secara komprehensif oleh panitia khusus (Pansus) bersama pemerintah daerah.
Ketua Pansus I A. Jafar menyampaikan, Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman mengalami penyempurnaan, terutama pada Pasal 34 mengenai ketentuan sanksi. Penyempurnaan dilakukan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga memiliki kepastian hukum dan mudah diterapkan.
Sementara itu, Pansus II yang dipimpin H. Ahmad Saeful Bahri bersama Wakil Ketua Abu Suud melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Salah satu perubahan penting adalah penambahan Pasal 59A yang mengatur objek penjualan barang milik daerah beserta mekanisme pelaksanaannya. Ketentuan tersebut diharapkan mampu menciptakan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Pansus VII yang diketuai Umi Azkiyani memberikan perhatian terhadap substansi Perda Pengelolaan Sumber Daya Air, khususnya terkait norma larangan yang telah disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam aspek penegakan hukum.
sai pengesahan, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Tegal segera menyusun berbagai aturan pelaksana agar ketiga perda tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Sambutan Bupati Tegal yang dibacakan Sekretaris Daerah Amir Makhmud menegaskan bahwa perangkat daerah perlu segera menyusun regulasi turunan, melakukan penyesuaian kebijakan teknis, meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, implementasi perda menjadi faktor penting agar regulasi yang telah disahkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tujuannya agar substansi peraturan daerah dapat diterapkan secara efektif,” ujar Amir.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, media massa hingga masyarakat, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan ketiga perda tersebut.
Dengan disahkannya tiga perda ini, DPRD Kabupaten Tegal berharap tata kelola pembangunan daerah semakin baik, pelayanan publik meningkat, serta
pengelolaan permukiman, aset daerah, dan sumber daya air dapat berjalan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.DPRD Kabupaten Tegal
mengesahkan tiga Perda, yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan
Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal pada Rabu, 29 Juli 2026.Perda ini bertujuan
menciptakan pengelolaan aset milik pemerintah daerah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan
maupun penjualannya. Perda ini menjadi dasar hukum pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Tegal agar pemanfaatannya lebih berkelanjutan serta memiliki
aturan yang jelas terkait pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan daerah. Pemerintah Kabupaten Tegal akan menyusun peraturan pelaksana,
menyesuaikan kebijakan teknis, meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan melakukan sosialisasi agar perda dapat diterapkan secara efektif.






