SLAWI – Sejumlah kendaraan dinas Pemkab Tegal dilelang tanpa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Surat-surat kendaraan tersebut diduga hilang saat berada di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara itu, sebanyak 32 kendaraan dinas akan dilelang secara online pada Kamis besok (4/1).
Kepala Bidang Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Tegal, Dede R Kurniawan mengatakan, lelang terbuka secara online yang dilakukan Pemkab Tegal menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal. Kali ini, kendaraan dinas roda dua yang dilelang sebanyak 29 unit. Kendaraan roda dua yang diproduksi dari tahun 1994 dan tahun 2002 itu, merk Yamaha, Honda, dan Suzuki. Sedangkan, nilai limit lelang dari mulai Rp 420 ribu hingga Rp 1 juta.
a�?Kendaraan dinas roda dua yang tanpa BPKD sebanyak 5 unit, dan tanpa STNK 3 unit,a�? terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, sedangkan kendaraan dinas roda empat yang dilelang hanya 1 unit, yakni Daihatsu Feroza tahun 1993. Kendaraan dengan nilai limit Rp 7 juta itu, dilelang tanpa BPKB dan STNK. Sementara itu, ada dua paket kendaraan yang dikategorikan rongsok juga dilelang dengan nilai limit Rp 125 ribu dan Rp 305 ribu.
a�?Kendaraan yang tanpa BPKB kemungkinan hilang atau saat proses pengadaan tidak tuntas hingga keluar BPKB. Sedangkan, kendaraan tanpa STNK bisa dipastikan hilang,a�? jelas Dede.
Dijelaskan, upaya lelang kendaraan dimaksudkan untuk menindaklanjuti hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkab Tegal tahun 2016. Penilaian BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) memiliki banyak cacatan yang harus ditindaklanjuti, diantaranya tentang pengelolaan aset daerah.
a�?Aset yang rusak berat harus dikeluarkan dari data. Jika ada nilai ekonomisnya, maka harus dilelang. Kalau tidak ada harus dimusnahkan,a�? jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Sahuri menyayangkan banyaknya kendaraan dinas yang dilelang tanpa surat kendaraan. Hal itu dinilai sebuah ketidak tertiban dalam mengelolaan aset daerah. Diharapkan, aset daerah yang dibeli dengan uang APBD harus dikelola dengan baik. Jangan hanya fisik aset, tapi juga surat dokumen aset tersebut.
a�?Harus dibenahi agar opini WTP bisa dipertahankan,a�? tegasnya.
Discussion about this post