SLAWI – DPRD Kabupaten Tegal terus melakukan pembenahan di bidang pariwisata dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang grand design pembangunan pariwisata. Pembuatan Perda yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) XI itu, juga mendorong munculnya destinasi wisata di desa-desa.
Ketua Pansus XI DPRD Kabupaten Tegal, Munif mengatakan, Perda tentang grand design pembangunan pariwisata merupakan Perda inisiatif Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal dengan melihat urgensi dari pengembangan pariwisata di kabupaten itu. Ia menilai potensi pariwisata di wilayahnya harus terus dikembangkan, karena memiliki nilai keindahan dan keunikan. Namun, selama ini potensi itu belum dikembangkan secara maksimal.
a�?Oleh karena itu, kami buat grand design untuk tahun 2018 hingga tahun 2032,a�? katanya.
Menurut dia, Perda itu mengupas tentang visi dan misi pariwisata, tujuan pariwisata, sasaran pariwisata, destinasi wisata, industri wisata, hingga aksesibilitas pariwisata. Jika telah disusun masterplant tentang kepariwisataan di Kabupaten Tegal, maka program yang akan dijalankan akan lebih terarah, dan tepat sasaran.
a�?Perda itu juga sebagai salah satu syarat mengikuti program pariwisata dari Pemerintah Pusat melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK),a�? terangnya.
Munif menuturkan, pembentukan Perda grand design pembangunan pariwisata juga untuk menginventarisir destinasi wisata di Kabupaten Tegal yang bisa dikembangkan. Selama ini, destinasi wisata yang memiliki nilai jual belum dimanfaatkan secara maksimal. Terutama, destinasi wisata yang berada di desa-desa. Padahal, wisata tersebut dikelola desa sehingga mampu meningkatkan pendapatan desa.
a�?Desa harus keratif dan inovatif dalam menciptakan destinasi wisata. Alam Kabupaten Tegal berpotensi untuk dijadikan tempat wisata,a�? ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal itu.
Ditambahkan, dengan terbentuknya Perda tersebut, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, mampu menghidupkan perekonomian masyarakat sekitar obyek wisata.
Discussion about this post